Diwartakan sebelumnya, Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
Sidang PK pun bakal digelar Rabu (24/7/2024) pekan depan.
Agus Prayoga, salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal menuturkan, sidang PK bakal dipimpin oleh tiga orang hakim.
Ketiganya yakni Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti, dan Yustisia Permatasari.
Selain itu, jaksa yang ditunjuk adalah Asep.
"Semoga jalannya sidang PK nanti bisa berjalan lancar, semuanya objektif, transparan dan independen," ucapnya seperti yang diwartakan TribunJabar.id.
Agus menuturkan, pihaknya juga sudah mempersiapkan sejumlah saksi dan bukti baru (novum).
"Saya kira kita sedang menggodok untuk persiapan bagaimana saksi, bagaimana novum supaya tidak bisa terbantahkan."
"Kami mempertaruhkan semuanya, tapi ini bagian dari koreksi bahwa kesalahan proses hukum itu bukan hanya menimpa seperti Pegi kemarin, ini pun bisa terjadi dan jauh sebelum ini sebetulnya di lapangan itu sering melihat, mengalami dan menolong orang salah tangkap tapi kadang-kadang cuma dalam waktu 1x24 jam sudah bisa mengeluarkan orang itu," jelas dia.
Ia menuturkan, kasus Saka Tatal juga jadi contoh dari dugaan salah tangkap.
Baca juga: Pegi Ngaku Didatangi Sosok Misterius, Ngaku Pemandi Jenazah Eky, Beri Pesan Khusus
Hal tersebut harusnya jadi pelajaran bagi penegak hukum untuk lebih hati-hati dalam menjalankan tugas mereka.
"Untuk Saka Tatal terkait salah tangkap atau ditangkap sengaja sejak awal saya sudah bilang, ini adegan rekayasa, karena begitu saya lihat Bu Titin di-bully saya coba merapat dan luar biasa."
"Ini jadi pelajaran kita semua untuk para penegak hukum untuk lebih hati-hati."
"Jangan mengorbankan rakyat kecil, jangan mengorbankan kebodohan, kemiskinan hanya sekadar pencitraan," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pegi Setiawan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina, Kuasa Hukum Ungkap Hubungan dengan Sudirman
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)