TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesepuh Polri bermunculan bicara di kasus Vina Cirebon, di antaranya Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi.
Ito Sumardi menegaskan siapapun penyidik yang menyalahi prosedur, melanggar Peraturan Kapolri akan dilempar ke bagian lain.
Penjelasan Ito menjawab pertanyaan Uya Kuya di YouTubenya yang tayang pada Selasa (16/7/2024),
"Andaikata Pegi di prapid dinyatakan tidak bersalah, artinya polisi yang menangkap ini?" "Pasti kena juga," jawab Ito.
Ia menjelaskan seorang penyidik harus hati-hati, cermat menangani suatu kasus tak terkecuali kasus Vina.
"Ada Perkap tentang kode etik. Jadi seorang penyidik harus betul-betul, hati-hati, cermat menangani kasus. Kalau tidak, selesai, bubar dia," terang Ito seperti dikutip dari Youtube Uya Kuya TV yang tayang pada Selasa (16/7/2024).
Ito melanjutkan penyidik yang dinilai menyalahi aturan dan melanggar kode etik tersebut bisa 'dilempar' ke bagian lain di tubuh Polri.
"Taruh di mana mungkin di Sabara, mungkin di taruh di Papua, istilahnya mereka tidak difungsikan di reserse lagi ya," ujarnya.
Ito menjelaskan pada dasarnya, penyidik di reserse tersebar di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Mereka menangani kasus berbeda-beda.
Jika mereka melakukan tindakan atau tugas yang tidak profesional, maka bisa dikenakan kode etik.
"Kode etik itu ada yang namanya ditahan, biasanya diamankan selama 21 hari. Kemudian bisa dia didemosi, tidak boleh naik pangkat, tidak boleh sekolah. Yang paling parah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tambahnya.
"Kalau dia memaksanakan satu kasus, apalagi bisa dibuktikan oleh Propam, memaksakan itu ada interest tertentu atau ada titipan orang, atau dikasih sesuatu. Itu no excuse, enggak ada maaf sekali," beber dia.
Baca juga: Jihan Gadis Berhijab Asal Pluit Siap Jadi Istri Pegi, Paras Cantiknya Dipuji Warganet
Dalam obrolan dengan Uya Kuya, Ito juga menjelaskan dasar pengeluar DPO atau Daftar Pencarian Orang.
Menurut dia, ada DPO yang dikeluarkan sudah pasti.
"Misalnya, Ito. Misalnya, Uya Kuya. Semua tahu. Tinggal kasih gambarnya, tempel," jelas Ito.
Tapi, Ito melanjutkan, ada DPO yang informasinya bersumber dari banyak orang.
Polisi kemudian membuat sketsa berdasarkan keterangan orang-orang tersebut. Tapi kemudian yang memberikan keterangan ini mencabutnya.
Sedang Proses
Nasib penyidik Polda Jabar berada di tangan Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) setelah Pegi Setiawan menghirup udara bebas.
Diketahui, Pegi Setiawan memenangkan gugatan praperadilan terkait kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung.
Kini, Polri pun melakukan evaluasi terhadap penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus Vina Cirebon.
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kami juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," ujar Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Baca juga: Beredar Isu Kapolda Jabar dan Dirkrimum Tak Akur di Kasus Vina Cirebon, Kubu Pegi Bela Kapolda
Kendati demikian, ia belum dapat menjelaskan hasil evaluasi itu lantaran masih berproses.
"Nanti hasilnya, sedang dalam proses," tutur jenderal bintang tiga tersebut.
Sementara itu, Wahyu menuturkan pihaknya belum memutuskan apakah mengambil alih kasusnya.
Adapun Bareskrim saat ini masih memberi atensi ke Polda Jawa Barat selaku yang menangani kasus tersebut.
"Yang pasti kami memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," katanya.
Baca juga: Terbongkar Alasan Kapolda Jabar Tak Pernah Muncul di Kasus Vina hingga Pegi Menang Praperadilan
Selain itu, Komjen Wahyu Widada juga mengungkapkan pihaknya masih memproses laporan tujuh terpidana dengan terlapor saksi Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
"Masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," ujar Wahyu.
Namun, jenderal bintang tiga itu tak mengungkap lebih lanjut siapa saja saksi yang dilakukan pemeriksaan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Eks Kabareskrim Sebut Penyidik Salahi Aturan Dilempar ke Bagian Lain: Ditaruh di Papua, Istilahnya,