TRIBUNNEWS.COM, CIREBON- Mantan Ketua RT Abdul Pasren dan putranya Kahfi menjawab mengenai tudingan sengaja menghilang dari kasus Vina Cirebon.
Keberadaan Ketua RT Pasren sebelumnya mendapat sorotan tajam saat kasus Vina Cirebon muncul lagi ke publik. Terlebih, Pegi Setiawan yang sebelumnya jadi tersangka, dibebaskan pengadilan.
Pak RT Pasren sempat dituding oleh keluarga terpidana telah memberikan kesaksian palsu.
Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Pegi soal Razman Bakal Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY
Lima terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih dipenjara diketahui merupakan warga Talun, Cirebon sekitar kampung Pasren dan Kahfi tinggal.
Saksi Teguh dan kawan-kawan pada malam kejadian Vina dan Eky tahun 2016, semalaman lima terpidana dan rekan-rekannya tidur di rumah Pak RT.
Alibi ini bisa menunjukan bahwa lima terpidana Hadi dkk tidak berada di TKP kasus Vina malam itu, melain kan tidur di rumah Pak RT.
Namun hal itu dibantah oleh Pak RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi dalam kesaksiannya di kasus Vina.
Alhasil, Hadi, Eko dan rekannya dicurigai menjadi pelaku karena tak punya alibi yang jelas di malam kejadian tewasnya Vina dan Eky.
Keterangan Pasren yang berseberangan dengan beberapa saksi lainnya ini membuat banyak pihak menuding bahwa Pasren telah memberikan kesaksian paslu.
Termasuk pula anaknya, Kahfi, yang mana membantah dia disebut di malam kejadian nongkrong dengan para terpidana semalaman.
Karena Kahfi dalam kesaksiannya sebelum larut dia mengaku sudah pulang ke rumah orang tua, tak ikut nongkrong sampai larut malam.
Baik Pasren maupun Kahfi mengaku yakin dengan kesaksiannya soal malam kejadian Vina dan Eky tahun 2016 silam tersebut.
Mereka membantah memberikan keterangan palsu soal kesaksiannya yang heboh tersebut.
"Kan tidak boleh bohong," kata Abdul Pasren dikutip dari iNews, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Sosok Jihan, Perempuan yang Disebut Mirip Lesty Kejora, Ikhlas Dijodohkan dengan Pegi Setiawan