TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun sekaligus terpidana kasus penistaan agama Panji Gumilang bebas murni hari ini, Rabu (17/7/2024).
Robianto selaku Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar mengatakan, Panji Gumilang bebas murni setelah pagi tadi menjalani vonis setahun setelah putusannya.
"Ya Panji Gumilang tak harus lakukan wajib lapor," ujarnya saat dihubungi.
Panji menjalani vonis di Lapas Indramayu dan diketahui mendapat remisi alias pemotongan masa tahanan ketika Idulfitri selama 15 hari.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu sempat divonis hukuman setahun penjara dalam kasus penistaan agama.
Vonis 1 tahun bui untuk Panji Gumilang itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
Ia pun keluar dari penjara dijemput keluarga dan kuasa hukumnya.
Selama ini, dia dijebloskan di Lapas Kelas IIB Indramayu.
Saat keluar, Panji Gumilang mengenakan jas hitam lengkap dengan peci dan kacamata hitam.
Panji akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman setahun karena terjerat kasus penistaan agama.
Ia sebelumnya ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-Undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama.
Baca juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Bebas dari Kasus Dugaan Penistaan Agama
Kepala Lapas Kelas IIB Kabupaten Indramayu, Hero Sulistiyono, membenarkan tentang bebasnya Panji.
“Benar, bebas hari ini. Tadi pukul 08.30 WIB kami bebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu,” ujar Hero
Hero menyampaikan, Panji mendapat remisi 15 hari sehingga keluar lapas lebih cepat.
“Itu remisi khusus Hari Raya Idul Fitri,” ujar Hero.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Panampakan Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Saat Bebas, Pakai Jas dan Berdasi