TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria paruh baya berinisial AA (50) asal Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap polisi pada Selasa (16/7/2024).
AA diringkus karena terlibat kasus rudapaksa anak kandungnya selama bertahun-tahun hingga hamil.
Korban sebut saja namanya Bunga, sudah melahirkan seorang bayi belum lama ini.
Lantas siapa sosok dari AA? Berikut informasinya dirangkum dari Tribunnews.com.
Ternyata caleg gagal
AA sendiri sebelum ditangkap polisi ternyata pernah mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Dia tercatat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ia maju berebut kursi wakil rakyat lewat Partai Bulan Bintang (PBB).
Dikutip dari jdih.kpu.go.id, AA bertarung di Dapil 2 yang meliputi Batang Anai, Lubuk Alung, Sintuk Toboh Gadang.
Nasib baik belum berpihak AA. Dirinya dinyatakan gagal jadi anggota DPRD Padang Pariaman.
Baca juga: Oknum Guru di Bengkulu Berulangkali Cabuli Siswinya di Hotel, Korban Dijanjikan Diberi Nilai Tinggi
AA hanya memperoleh 29 suara sah.
Fakta AA merupakan caleg gagal dibenarkan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.
"AA ini kalah, jumlah suaranya tidak mencukupi untuk bisa menjadi anggota DPRD," ujarnya, dikutip dari TribunPadang.com, Rabu (17/7/2024).
Beraksi selama 4 tahun
Ahmad Faisol dalam keterangannya mengatakan, AA sudah melakukan aksi bejatnya selama empat tahun lamanya.
Aksi pertama saat Bunga masih berusia 12 tahun.