News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

VIDEO 7 Terpidana Kasus Vina Bisa Ajukan PK Agar Bebas, Hotman Sebut Putusan 2016 Sudah Hancur Lebur

Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris, menyebut tujuh terpidana yang kini dipenjara sudah bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Hal ini karena keterangan para terpidana di berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2024 dinilai telah mematahkan putusan pengadilan 2016.

Saat itu, para terpidana menyebut sejumlah nama pelaku pembunuhan Vina Cirebon. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini