TRIBUNNEWS.COM - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris, menyebut tujuh terpidana yang kini dipenjara sudah bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Hal ini karena keterangan para terpidana di berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2024 dinilai telah mematahkan putusan pengadilan 2016.
Saat itu, para terpidana menyebut sejumlah nama pelaku pembunuhan Vina Cirebon. (*)
BERITA REKOMENDASI