TRIBUNNEWS.COM, BADUNG- Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV membantah helikopter PK-WSP yang jatuh karena terlilit tali layangan karena terbang rendah.
Kepala Kantor Otban Wilayah IV, Agustinus Budi Hartono mengatakan helikopter tersebut terbang di ketinggian 1.000 kaki (feet) dan tidak tergolong terbang rendah karena masih diperbolehkan terbang dengan ketinggian tersebut.
Seperti diketahui, helikopter naas itu jatuh di wilayah Suluban, Pecatu, Badung, Bali pada Jumat 19 Juli 2024.
Baca juga: Fakta-fakta Helikopter Jatuh di Bali Diduga Terlilit Tali Layangan, Pernah Dipromosikan Raffi Ahmad
“Kalau dibilang terbang rendah tidak juga karena kalau persyaratannya terbang visual sebenarnya masih diperbolehkan terbang dengan ketinggian tersebut,” ujar Agustinus.
Menurut Agustinus, helikopter sebelum terbang sudah mempunyai flight plan dan sudah diberikan izin oleh AirNav Indonesia Cabang Denpasar terbang di ketinggian tersebut.
“Memang hanya 1.000 feet yang di-request oleh mereka ke AirNav. Pilot itu menyampaikan begitu di 1.000 feet dia melihat layang-layang di atas dia,” ungkapnya.
Agustinus menambahkan informasi dari pilot kayaknya dia sudah terlambat menghindari layangan itu karena sudah melihat layang-layang berada diatasnya.
“Sudah terlambat ya sudah akhirnya helikopter tidak bisa dikendalikan dan jatuh. Indikasi kelalaian karena telat menghindar, saya tidak bisa mengatakan ini ada kelalaian atau tidak mungkin itu akan diinvestigasi lebih lanjut oleh KNKT,” ucapnya.
Dari informasi dan catatan aplikasi Flightradar24 helikopter PK-WSP take off atau lepas landas dari helipad di kawasan GWK Cultural Park, Jumat 19 Juli 2024 pada pukul 14.33 WITA.
Namun baru terbang sekitar 3 menit atau sekira pukul 14.37 WITA helikopter tersebut mendarat dan jatuh di lahan kosong milik warga.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh pihak PT Whitesky Aviation.
"Kami disampaikan bahwa pada tanggal 19 Juli 2024 pukul 14:36 WITA berdasarkan data dan sistem flight following kami, telah terjadi upaya pendaratan darurat yang disebabkan terlilit tali (nylon) layangan," ujar VP. GRC PT. Whitesky Aviation, I Gede Bambang Narayana, melalui keterangan tertulisnya.
Baca juga: KNKT Investigasi Kecelakaan Helikopter Jatuh di Bali, Bangkai Helikopter Ditutup Terpal Biru
"Upaya pendaratan darurat itu berakibat rusak berat helikopter Bell-505 RX registrasi PK-WSP milik PT. Indo Aviasi Perkasa (Bali Heli Tour) di Suluban, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali yang dioperasikan dibawah AOC PT Whitesky Aviation," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Basarnas Bali, I Nyoman Sidakarya, mengatakan awalnya helikopter take off dari helipad GWK Cultural Park pada pukul 14.33 WITA untuk melakukan tur wisata.
Belum lama mengudara, helikopter tersebut jatuh sekitar pukul 14.37 WITA.
"Kantor pencarian dan Pertolongan Denpasar memperoleh informasi adanya helikopter jatuh pada pukul 15.25 WITA. Berdasarkan informasi awal heli membawa lima orang termasuk pilot dan kru," ungkap Sidakarya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub pun telah menerima laporan kecelakaan helikopter tersebut.
“Kami telah menerima laporan kecelakaan helikopter dengan registasi PK-WSP type Bell 505 milik PT. Whitesky Aviation di Suluban, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Jumat 19 Juli 2024 pukul 15.33 WITA. Kecelakaan akibat terlilit tali layangan,” ujar Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Mokhammad Khusnu.
Baca juga: Bangkai Helikopter yang Jatuh di Kuta Selatan Bali Belum Dievakuasi Masih Menunggu Investigasi KNKT
Ia menambahkan helikopter membawa person on board (POB) sebanyak lima orang, terdiri dari satu pilot dan empat penumpang.
Informasi awal semua penumpang helikopter dipastikan selamat dalam kecelakaan tersebut.
“Saat ini Inspektur penerbangan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV telah di lokasi kecelakaan,” imbuhnya.
“Pihak PT. Whitesky Aviation juga telah mengirimkan tim investigasi ke lokasi kejadian. Informasi terkini akan disampaikan lebih lanjut,” sambung Khusnu.
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubud akan melakukan sosialisasi dan pengawasan yang lebih intensif bahaya layangan melalui koordinasi dengan Pj. Gubernur serta Kepala Daerah di wilayah Bali, agar tidak membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Berikut identitas pilot dan penumpang:
Dedi Kurnia (L/Indonesia/pilot)
Russel James Harris (L/Australia/penumpang)
Eloira Decti Paskilah (P/Indonesia/penumpang)
Chriestope Pierre Marrot Castellat (L/Australia/penumpang)
Oki (L/Indonesia/kru).
Sulit edukasi pemain layang-layang
Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Darmadi mengatakan dalam Pasal 2 pada Perda Nomor 9/2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang Permainan Sejenis di Bandara Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya, terdapat larangan menaikkan layangan.
Aturan tersebut yakni dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut/9 kilometer dari Bandar Udara.
Baca juga: Diduga Hampir Dibeli Raffi Ahmad, Helikopter Wisata yang Jatuh di Bali Bertarif Mulai Rp1 Juta
Juga dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut/9 kilometer sampai dengan 10 mil laut/18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter/300 kaki.
Juga pada pasal ayat (3) dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut/18 kilometer sampai dengan 30 mil laut/54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter/1.000 kaki.
Dharmadi tidak bisa memastikan apakah ada pelanggaran perda saat menaikkan layangan tersebut.
Namun, ia kerap mengimbau masyarakat tidak menaikkan layang-layang.
Terutama di sekitaran bandara dan sutet, tapi banyak yang tidak mengindahkan larangan tersebut.
“Kami Satpol PP sering kali laksanakan kegiatan pengawasan dan sosialisasi hal pemain layang-layang di seputaran sutet dan bandara masih saja kecolongan," jelas Dharmadi, Sabtu 20 Juli 2024.
Menurutnya, memberi tahu anak-anak tidak mudah tanpa para orang ikut andil mengawasi anak-anaknya untuk membatasi kegiatan sebagaimana yang berakibat fatal sesuai kejadian jatuhnya heli sebagaimana terjadi.
"Bahkan setiap agenda berskala internasional kami dengan PLN dan otoritas Bandara bersinergi melaksanakan penertiban layang-layang. Dari pra hingga pasca-agenda event internasional," bebernya.
Baca juga: 5 Korban Helikopter Jatuh di Bali Alami Luka-luka, 2 di Antaranya Patah Tulang
Kerap kali juga Satpol PP menurunkan layangan yang sengaja diinapkan pemiliknya dengan diikat di pohon.
Satpol PP terus secara berkala melaksanakan pengawasan.
Bahkan kemarin siang tadi sampai sore mereka melaksanakan sidak ke Padang Sambian, tapi ternyata ada kecelakaan heli di Pecatu.
"Semoga semua komponen masyarakat agar berpartisipasi ikut andil berperan aktif mengingatkan dan peduli terhadap layang-layang yang diterbangkan tinggi-tinggi dan bisa membahayakan sutet dan transportasi udara," tutupnya.
Penulis: Zaenal Nur Arifin
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pilot Helikopter yang Jatuh di Suluban Bali Terbang di Ketinggian 1.000 Feet, Telat Hindari Layangan
dan
Helikopter Jatuh Terkena Tali Layangan, Satpol PP Bali Akui Sulit Edukasi Pemain Layangan