TRIBUNNEWS.COM - Perdebatan antara kuasa hukum enam terpidana kasus Vina dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terjadi saat Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024).
Debat ini bermula saat JPU sebagai termohon melontarkan pertanyaan kepada saksi Renaldi.
JPU menanyakan, apakah ada ancaman dan kekerasan yang dilakukan jaksa dan hakim kepada Renaldi dalam persidangan.
"Apakah di dalam persidangan, dalam Saudara memberikan keterangan ada paksaan, ancaman ataupun pukulan dari jaksa atau majelis hakim?" tanya JPU, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (19/9/2024).
Seketika ruang sidang menjadi riuh.
"Ada apa Yang Mulia, ini pertanyaan, karena saksi langsung datang ke pengadilan?" tanya JPU kepada Majelis Hakim.
Kuasa hukum terpidana kasus Vina mengatakan, pertanyaan tersebut sudah pernah dibahas sebelumnya.
Menurut kuasa hukum terpidana, pertanyaan tersebut telah berulang kali ditanyakan JPU terhadap saksi.
"Ini sudah pernah kita bahas majelis, ini diulang kembali," terang kuasa hukum terpidana.
Kuasa hukum terpidana menyebut, pertanyaan yang dilontarkan JPU yang berulang itu bentuk dari penghinaan terhadap persidangan.
"Izin Yang Mulia bahwa pemohon mengulang-ulang terkait pertanyaan dipukul-dipukul. Kami tidak mempermasalahkan. Ini penghinaan terhadap pengadilan, penghinaan terhadap hakim," tandas kuasa hukum terpidana.
Baca juga: Widi Emosi Dicecar Jaksa di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Disentil Hakim: Tolong Dijawab Aja
"Di mana saya menghinanya Yang Mulia?" timpal JPU.
"Penghinaannya apakah pernah dipukul oleh hakim. Mana mungkin hakim pernah memukul terdakwa. Ini penghinaan," sahut kuasa hukum terpidana.
Majelis Hakim kemudian berupaya untuk meredam suasana dan meminta kedua belah pihak untuk tenang.