TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kabareskrim Susno Duadji muncul di sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina.
Hadirnya eks jenderal bintang tiga di PN Cirebon pada Rabu (18/9/2024) membawa angin segar bagi 6 terpidana kasus Vina.
Terlebih Susno Duadji meyakini kasus Vina 2016 silam murni kecelakaan sehingga tak perlu ditangani sampai Bareskrim, cukup di level Polsek saja.
Susno Duadji Urusan Kecelakaan, Cukup Polsek saja
Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (18/9/2024).
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan yang dimulai pukul 10.40 WIB.
Susno dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses pengungkapan dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam kasus kematian Vina dan Eki, yang awalnya diduga sebagai kecelakaan lalu lintas.
"Kalau urusan kecelakaan, cukup di Polsek saja. Tidak perlu sampai Kabareskrim," ujar Susno saat diwawancarai media selepas memberi kesaksian di muka persidangan, Rabu (18/9/2024).
Kasus Vina Jelas-jelas Kecelakaan
Dalam keterangannya, Susno menekankan bahwa penanganan kasus kecelakaan lalu lintas harus didukung oleh saksi mata yang melihat langsung kejadian.
"Ada dua orang, satu meninggal, satu selamat. Ada darah, helm, dan sepeda motor."
"Di TKP (tempat kejadian perkara), ada tiang penerangan jalan umum. Ini jelas penanganan kasus kecelakaan lalu lintas," ucapnya.
Baca juga: Ucil Terpidana Kasus Vina: Saya Diinjak, Disetrum, Telinga, Mata dan Alis Distaples
Susno juga menyoroti kesamaan prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan dan kriminal.
"Baik penyidikan lalu lintas maupun reserse, hukum acaranya sama."