News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Hadirnya Susno Duadji di Sidang PK Jadi Angin Segar bagi 6 Terpidana, Kasus Vina Level Polsek 

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto 6 terpidana kasus Vina di sidang PK dan Susno Duadji, saksi ahli dalam sidang PK yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024). Hadirnya eks Kabareskrim Susno Duadji di sidang PK jadi angin segar bagi 6 terpidana kasus Vina, dia juga sebut kasus kecelakaan Vina hanya level Polsek tak perlu ke Bareskrim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kabareskrim Susno Duadji muncul di sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina.

Hadirnya eks jenderal bintang tiga di PN Cirebon pada Rabu (18/9/2024) membawa angin segar bagi 6 terpidana kasus Vina.

Terlebih Susno Duadji meyakini kasus Vina 2016 silam murni kecelakaan sehingga tak perlu ditangani sampai Bareskrim, cukup di level Polsek saja.

 

Susno Duadji Urusan Kecelakaan, Cukup Polsek saja

Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (18/9/2024).

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan yang dimulai pukul 10.40 WIB.

Susno dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses pengungkapan dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam kasus kematian Vina dan Eki, yang awalnya diduga sebagai kecelakaan lalu lintas.

"Kalau urusan kecelakaan, cukup di Polsek saja. Tidak perlu sampai Kabareskrim," ujar Susno saat diwawancarai media selepas memberi kesaksian di muka persidangan, Rabu (18/9/2024).

 

Kasus Vina Jelas-jelas Kecelakaan

Dalam keterangannya, Susno menekankan bahwa penanganan kasus kecelakaan lalu lintas harus didukung oleh saksi mata yang melihat langsung kejadian.

"Ada dua orang, satu meninggal, satu selamat. Ada darah, helm, dan sepeda motor."

"Di TKP (tempat kejadian perkara), ada tiang penerangan jalan umum. Ini jelas penanganan kasus kecelakaan lalu lintas," ucapnya.

Baca juga: Ucil Terpidana Kasus Vina: Saya Diinjak, Disetrum, Telinga, Mata dan Alis Distaples

Susno juga menyoroti kesamaan prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan dan kriminal.

"Baik penyidikan lalu lintas maupun reserse, hukum acaranya sama."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini