"Korban, TKP, barang bukti dan saksi harus ada."
"Semua itu harus diolah dulu sebelum polisi bisa menyimpulkan apakah ini kecelakaan atau bukan," ujar Kabareskrim Polri tahun 2008-2009 itu.
Susno Duadji dan Edwin Pasaribu Jadi Saksi di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina
Seperti diketahui, tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (18/9/2024).
Di antara saksi ahli yang dihadirkan adalah Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri dan Edwin Pasaribu, mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Anggota tim kuasa hukum, Jutek Bongso, menjelaskan alasan menghadirkan kedua ahli tersebut.
"Hari ini kami menghadirkan tujuh saksi, termasuk Pak Susno Duadji dan Edwin Pasaribu."
"Susno kami hadirkan untuk mengevaluasi proses penyidikan dalam kasus ini, mengingat beliau pernah menjabat sebagai Kabareskrim," kata Jutek.
Menurut Jutek, kehadiran Edwin Pasaribu bertujuan untuk mengkaji perlindungan yang diberikan kepada terpidana dalam kasus ini.
"Kami ingin mendengar penilaian LPSK terkait alasan penerimaan atau penolakan permohonan perlindungan terhadap terpidana dan pihak-pihak lain," ujarnya.
Lebih lanjut, Jutek menegaskan bahwa tim kuasa hukum memiliki saksi yang melihat langsung kejadian di malam pembunuhan Vina dan Eki.
"Saksi kami bersama dengan Eki dan Vina pada pukul 22.30 WIB, 27 Agustus 2016."
"Kami memiliki bukti bahwa saksi ini mengantar mereka," ucap Jutek.