News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Viral Anggota DPRD Bima Marah Ditilang Polisi Karena Pajak Kendaraan Mati, Ini Kronologisnya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral anggota DPRD Bima NTB, Rafidin marah saat ditilang polisi karena tak bawa SIM dan pajak serta STNK-nya mati, Sabtu (20/7/2024).

TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Viral video anggota DPRD Bima terlibat cekcok dengan polisi lalu lintas yang menilang dan menghentikan laju kendaraan mobil Fortuner yang dikendarainya.

Dalam video berdurasi 35 menit itu diketahui seorang pria berjas biru terdengar suaranya meninggi saat polisi lalu lintas menunjukkan pajak kendaraan yang digunakannya mati sejak Mei 2020.

Belakangan diketahui, pria berjas biru tersebut bernama Rafidin.

Diketahui, kendaraan bernomor polisi B 1744 CLR dihentikan polisi karena pajak dan STNK-nya mati.

"Fortuner Anggota DPRD Kabupaten Bima STNK mati sejak 2020. Pajak mati dari 2004," kata polisi sembari menunjukkan STNK mobil.

Tak terima, Rafidin mencoba menghalau dengan meminta polisi tersebut agar tidak membacakan secara terang-terangan terkait nomor pelat hingga pajak mobilnya yang menunggak itu.

"Tak perlu dibaca-baca begitu," kata Rafidin dalam video itu.

Baca juga: Anggota DPRD Bima Tersenyum Sambil Pegang Minuman Ringan saat Digiring ke Sel Tahanan

Anggota polisi itu pun merasa dirinya diancam.

"Mau mengancam saya," kata polisi.

"Bukan mengancam, cuman enggak perlu dibaca-baca begitu," timpal Rafidin.

Kasat Lantas Polres Bima, Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung pun membenarkan anggotanya telah menilang seorang anggota DPRD.

Baca juga: Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Jadi Target

"Betul ada anggota DPRD yang kita tilang kemarin," ucapnya melalui pesan singkat, Senin (22/7/2024).

Berikut lima fakta terkait video viral anggota DPRD Bima Marah ditilang polisi yang dihimpun tribunnews.com

1. Kronologis Anggota DPRD Marah Ditilang Polisi

Peritiwa bermula saat satlantas Polres Bima menggelar Operasi Patuh Rinjani 2024 di Jalan Lintas Bima-Dompu, tepatnya di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB, Sabtu (20/7/2024).

Saat anggotanya sedang menjalankan tugas melaksanakan giat Operasi Patuh, tiba-tiba mobil yang dikendarai Rafidin melintas.

Polisi melihat bila pelat kendaraan Fortuner yang dikendarai anggota DPRD Bima tersebut mencurigakan.

Hingga akhirnya, polisi pun menghentikannya dan Rafidin pun keluar dari kendaraannya.

"Saat pelaksanaan giat Operasi Patuh ada terduga kendaraan kasatmata sehingga pada saat diberhentikan petugas, ternyata kendaran belum melakukan pengesahan (STNK)," kata Iptu Adi Rijal.

Setelah diperiksa surat-surat kendaraannya ternyata pajak dan STNK-nya mati.

Tak hanya itu, Rafidin pun tidak bisa menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Menurut Rafidin, dirinya saat kejadian lupa tak membawa SIM.

Setelah mengambil SIM miliknya di rumah, ternyata masa berlaku SIM tersebut sudah berakhir.

"Saya punya SIM cuma tidak pernah lihat karena kegiatan kami di lapangan padat," kata Rafidin, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/7/2024).

"Ternyata SIM itu sudah mati dan harus buat ulang, akhirnya SIM itu sudah saya buat ulang," tambahnya.

2. Anggota DPRD Bima Bantah Menolak Ditilang

Rafidin membantah dirinya menolak ditilang pada saat kejadian.

Rafidin hanya meminta saat itu agar mobil Fortuner miliknya tidak ditahan polisi karena sedang buru-buru ada kegiatan penting yang harus diikutinya.

Ia pun tak menolak bila STNK kendaraannya ditahan polisi sebagai jaminan.

"Saya tidak menolak, hanya minta petugas tahan STNK saja," kata Rafidin, Senin (22/7/2024).

Namun, anggota polisi tersebut terus bicara tentang surat-surat kendaraan yang pajaknya matidan menunjukkan STNK-nya ke polisi yang memvideokan kejadian seolah mobil miliknya bodong.

Untuk menghindari prasangka tersebut, akhirnya Rafidin pun menitipkan kendaraan Fortunernya di Mapolres Bima sembari mengurus pajak dan STNK-nya yang mati.

3. Anggota DPRD Bima yang Ditilang Langsung Buat SIM

Karena peristiwa ini pula, Rafidin pun kini telah membuat SIM baru.

"Iya barusan saya buat SIM. Saya ini sebagai warga negara taat hukum, kalau kemarin itu miskomunikasi," ungkap Rafidin.

Sementara, terkait dengan pajak kendaraan yang mati, Rafidin mengakatan bahwa hal ini masih dalam proses perpanjangan di Jakarta.

Rafidin mengaku, mobil Fortuner itu milik pribadi, namun masih atas nama orang lain.

"Bukan tidak mau perpanjang STNK itu, coba di Bima bisa sehari atau dua hari, tapi ini harus mengurusnya di Jakarta karena itu pelat mobil Jakarta," katanya.

4. Rafidin Anggota DPRD yang Ditilang Sesalkan Sikap Polisi

Rafidin mengaku menyesalkan sikap anggota polisi yan menilangnya.

Ia menganggap sikap petugas yang menilangnya terlalu berlebihan.

Ia meminta Kapolres Bima Kota menarik anggota polisi tersebut dari satuan lalu lintas.

“Tidak cocok jadi anggota Lantas. Baru berhadapan dengan satu orang saja sudah seperti itu sikapnya, bagaimana dengan masyarakat banyak,” ucapnya.

5. Sosok Rafidin, Anggota DPRD Bima yang Ditilang Polisi

Rafidin merupakan seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pria berusia 48 tahun tersebut di Pemilu 2024 maju menjadi calon anggota DPRD kecamatan Bima dari dapil 3.

Diketahui Rafidin maju di Pemilu 2024 dengan diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurut informasi yang didapat Rafidin berhasil memenangkan Pemilu 2024 dengan memperoleh hasil 1,756 suara.

Karena itu saat ini Rafidin bertugas sebagai anggota DPRD Bima dengan membawahi 4 kecamatan yakni Donggo,Sanggar,Tambora, dan Soromandi.

(tribunlombok.com/ Toni Hermawan/ kompas.com/ bangkapos.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini