Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
8 tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).
Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.
Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Foto Lama Bongkar Kebohongan Kahfi Anak Pak RT Abdul Pasren, Teman Main: Sedih, Kahfi Kok Kayak Gitu
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Eki Yulianto)