TRIBUNNEWS.COM - Kapolsek Kapetakan Cirebon, Iptu Rudiana, yang merupakan ayah Eky, korban pembunuhan bersama Vina di Cirebon, Jawa Barat, akhirnya bereaksi atas segala tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.
Terbaru, Iptu Rudiana menyiapkan 60 pengacara untuk membelanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 2016 silam.
Dalam jumpa pers, Senin (22/7/2024), tim kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution membeberkan alasan kliennya tak kunjung muncul ke publik.
Pertama, Pitra menegaskan, kliennya sama sekali tidak melarikan diri ataupun bersembunyi dari kasus ini.
"Selama ini mungkin teman-teman bertanya kenapa Bapak Iptu Rudiana tidak berbicara, kenapa Bapak Iptu Rudiana itu bungkam, kenapa Bapak Iptu Rudiana melarikan diri?"
"Saya jawab itu semua tidak ada melarikan diri, tidak ada sembunyi, tidak ada bungkam dan tidak ada lari dari tanggung jawab," kata Pitra, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (22/7/2024).
Kedua, Pitra menyinggung soal kedudukan Iptu Rudiana yang merupakan anggota polisi aktif.
Sehingga, kata Pitra, Iptu Rudiana tak muncul ke publik karena mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) internal kepolisian.
"Iptu Rudiana anggota polisi aktif yang tunduk dan patuh pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022, artinya kalau seumpamanya peraturan dan perintah hukum itu boleh berkewajiban menyampaikan suatu hal tentu beliau akan laksanakan."
"Akan tetapi karena hubungan kedinasan dan keterikatan kedinasan beliau harus mematuhi SOP yang ada di Internal kepolisian," bebernya.
Ketiga, apalagi kasus ini telah ditangani tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).
Baca juga: Bantah Rekayasa Kasus, Iptu Rudiana Tegaskan Tak Kenal Aep & Dede sebelum Pembunuhan Vina dan Eky
Sehingga, Iptu Rudiana tak memiliki kapasitas untuk menyampaikan perkembangan kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.
Hal ini juga agar tak menimbulkan spekulasi liar yang dapat merusak citra dan nama baiknya serta institusi kepolisian.
"Tidak ada kapasitas beliau untuk menjawab itu, melainkan yang menjawab yang resmi adalah bidang Humas Polda Jawa Barat. Kita menghargai penyidik yang sedang bekerja dan kita tidak ingin menimbulkan spekulasi liar yang tentunya akan merusak citra dan nama baik Bapak Iptu Rudiana dan Institusi kepolisian," terang Pitra.
Sebelumnya, keberadaan Iptu Rudiana tak terendus bak hilang ditelan bumi.
Terlebih setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan tidak lagi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina.
Bahkan, pencarian jejak Iptu Rudiana ke kantornya, Polsek Kapetakan dan rumahnya selalu nihil.
Namun, belakangan jejak keberadan Iptu Rudiana mulai terungkap.
Iptu Rudiana tiba-tiba muncul di Masjid Al-Istiqomah Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Adapun lokasi masjid berada di empat gang dari rumah Iptu Rudiana yang terletak di Gang Sitameng VII.
Kemunculan Iptu Rudiana ini diungkap oleh marbot Masjid Al-Istiqomah, Trisno (61), melansir TribunCirebon.com.
Dikatakan Trisno, sebelumnya, Iptu Rudiana sering melaksanakan salat berjamaah di masjid tersebut.
Namun, sudah sebulan terakhir, Iptu Rudiana tak terlihat mengikuti salat jamaah di masjid.
"Sering ke masjid (dulunya), tapi agak lama satu bulan (terakhir) enggak ke sini."
"Baru kemarin (lagi) berjamaah di sini lagi, sehari doang ke sini," kata Trisno saat ditemui di masjid, Senin (15/7/2024).
Baca juga: Siap-siap Serangan Balik dari Iptu Rudiana, Kuasa Hukum Sebut Ayah Eky Kerahkan 60 Pengacara
Menurut Trisno, biasanya, Iptu Rudiana datang ke masjid dengan berjalan kaki untuk melaksanakan salat Magrib dan Isya.
Meski sering melihat Iptu Rudiana di masjid, Trisno mengaku tak pernah berbicara langsung dengannya.
"Saya enggak kenal lama ya, cuma lihat wajah aja. Enggak pernah ngobrol. (Salat) langsung pulang," ungkapnya.
Trisno menambahkan, Iptu Rudiana juga jarang terlihat di masjid sejak kasus Vina kembali menjadi sorotan publik.
Kasus Vina Cirebon
Sebagai informasi, kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan publik.
Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
8 tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).
Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.
Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Keberadaan Iptu Rudiana Ayah Eki Mulai Terungkap, Mulai Rajin Lagi Salat Berjamaah di Masjid
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunCirebon.com/Eki Yulianto)