News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Wartawan Dibakar

Koptu HB Diduga jadi Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, KSAD Tak akan Lindungi Pelaku

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak usai menghadiri tradisi penerimaan Perwira Remaja TNI AD Abituren Akmil TA 2024 di Markas Besar TNI AD Jakarta Pusat pada Selasa (16/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumut menetapkan 3 tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu.

Tersangka utama bernama Bebas Ginting, sedangkan dua tersangka lain, Yunus Syahputra, dan Rudi Sembiring, merupakan eksekutor pembakaran.

Bebas Ginting merencanakan aksi pembakaran dan memberi uang Rp 2 juta ke para eksekutor.

Akibat aksi pembakaran rumah, 4 orang tewas yakni Rico Sempurna Pasaribu, istri, anak kedua serta cucu.

Eva Meliani Pasaribu, anak pertama Rico Sempurna Pasaribu selamat lantaran sudah pisah rumah.

Menurut Eva, tersangka utama kasus pembakaran rumah merupakan oknum TNI berinisial Koptu HB.

Ia telah melaporkan Koptu HB ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD).

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, meminta dugaan keterlibatan oknum TNI diselidiki.

Maruli Simanjuntak memastikan tidak akan melindungi anggotanya yang terlibat aksi pembakaran rumah.

"Karena kami ngapain juga ngelindung-ngelindungin pelaku gituan. Justru kalau kami ada yang berbuat salah kita kasih aja (untuk dihukum), ngapain musti (dilindungin)," tegasnya, Senin (22/7/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Ia menambahkan, tindakan tersangka tergolong kejahatan sadis usai 4 orang dinyatakan tewas.

Baca juga: Anak Sempurna Pasaribu Duga Oknum TNI Terlibat dalam Kematian Ayahnya, Eva: Hukum Mati

"Apalagi jahat bakar-bakar gitu kan, terus saya lindungi? Ya rugi lah," sambungnya.

Diketahui, rumah Sempurna Pasaribu yang terletak di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dibakar pada Kamis (27/6/2024) dini hari.

Polda Sumut Gelar Rekonstruksi

Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah wartawan Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu pada Jumat (19/7/2024) siang.

Bebas Ginting selaku tersangka utama serta dua eksekutor, Yunus Syahputra, dan Rudi Sembiring memperagakan 57 adegan pembakaran rumah yang menewaskan 4 orang.

Proses rekonstruksi digelar di sejumlah titik mulai pukul 14.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan 15 saksi dihadirkan dan proses rekonstruksi berjalan lancar.

Baca juga: Bayaran 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, 4 Orang Tewas Terbakar

"Rekonstruksi yang digelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi," jelasnya, Jumat, dikutip dari TribuMedan.com.

Lokasi awal rekonstruksi berada di sebuah warung kopi tempat ketiga tersangka bertemu.

Bebas Ginting meminta Yunus mengecek kondisi rumah Sempurna Pasaribu sebelum melakukan pembakaran.

"Jadinya kita bakar rumah si Sempurna? Cek dulu, kalau ada orang jangan dibakar, tapi kalau enggak ada orang, bakar saja," ucap Bebas Ginting.

Yunus kemudian mendatangi rumah Sempurna dan melihat lampu rumah mati.

"Dikunci rumahnya Bulang (panggilan Bebas Ginting), lampunya mati, berarti enggak ada orang," kata Yunus.

Bebas Ginting kemudian memberikan uang Rp 130 ribu untuk membeli BBM jenis Pertalite dan Solar.

Baca juga: Anak Sempurna Pasaribu Mengadu pada Kapolda Sumut, Tolong, Saya Sudah Sebatang Kara, Pak

Anak Korban Diperiksa Pomdam

Eva Meliani Pasaribu mendatangi markas Polisi Militer Daerah (Pomdam) I Bukit Barisan pada Kamis (18/7/2024).

Proses pemeriksaan berlangsung selama 4 jam dari pukul 13.30 WIB hingga 17.00 WIB.

Eva menyatakan, oknum TNI berinisial Koptu HB merupakan otak pembakaran rumah ayahnya.

Beberapa hari sebelum kejadian, Koptu HB meminta ayahnya menghapus berita bisnis judi yang dimuat di Tribata TV.

Dalam berita tersebut, Koptu HB disebut menjalankan bisnis judi untuk kepentingan batalyon.

"Harapan saya terhadap Pomdam I Bukit Barisan agar bergerak cepat mengusut kasus yang menimpa keluarga saya ini agar oknum TNI yang saya yakini terlibat dalam kasus ini diperiksa dan bila dia bersalah memberi dia hukuman yang setimpal dengan apa yang diperbuatnya," ucapnya, Kamis (18/7/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Baca juga: Sosok Sempurna Pasaribu, Wartawan di Sumut yang Tewas Terbakar di Rumahnya, Gencar Beritakan Judi

Ia meminta TNI melakukan penyelidikan secara transparan dan oknum yang terlibat mendapat hukuman mati.

"Lebih jelasnya saya minta ke hukuman mati, apabila dia terbukti," tegasnya.

Sementara itu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra selaku kuasa hukum Eva menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari laporan mereka ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspom AD).

Dalam proses pemeriksaan, Eva membawa sejumlah bukti keterlibatan Koptu HB mulai pemberitaan bisnis judi hingga telepon dari Koptu HB.

"Alat bukti yang kita sampaikan itu sama dengan apa yang kita sampaikan di Puspom Angkatan Darat adalah 3 berita yang sudah diterbitkan oleh almarhum di medianya terkait adanya pemberitaan mengenai lokasi judi ataupun praktek judi yang diduga dimiliki anggota TNI berinisial Koptu HB," tukasnya.

Koptu HB diduga menelepon pimpinan redaksi Tribata TV sebanyak 3 kali agar Rico segera menghapus berita bisnis judi.

"Terlebih dahulu menelepon sebanyak 3 kali, dua kali menelepon tidak direspons dan setelah itu dikirim WhatsApp juga tidak di-take down. Terakhir dengan bahasa memelas Koptu HB minta hapus," sambungnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Akhirnya Jenderal Maruli Angkat Bicara Soal Koptu HB Dilaporkan Kasus Pembakaran Wartawan di Karo

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini