News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Iptu Rudiana Tegas Bantah Buat Skenario Kasus Vina, Kuasa Hukum: Pangkat Rendah, Gak Mungkin

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iptu Rudiana (kiri), ayahanda dari almarhum Muhammad Rizki Rudiah alias Eki, kekasih Vina yang tewas karena dibunuh sejumlah orang di Cirebon, Jawa Barat -- Melalui kuasa hukumnya, Iptu Rudiana membantah tudingan membuat skenario palsu di kasus Vina. Menurutnya, ia tak punya kekuatan melakukan intervensi.

TRIBUNNEWS.COM - Kapolsek Kapetakan Cirebon, Iptu Rudiana membantah tudingan membuat skenario palsu di kasus pembunuhan Vina dan Eky, 2016 silam.

Melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, ayah Eky, korban pembunuhan bersama Vina itu menegaskan tak punya kekuatan untuk melakukan intervensi di kasus Vina.

Menurut Elza, bagaimana bisa kliennya melakukan intervensi kasus, sedangkan pangkat Rudiana kala pembunuhan Vina dan Eky terjadi hanya Aiptu.

Hal ini disampaikan kubu Iptu Rudiana, membantah kesaksian Dede Riswanto, saksi kunci kasus Vina.

Dalam pernyataannya, Dede mengaku diarahkan Iptu Rudiana bersama Aep untuk membuat kesaksian palsu di kasus Vina, delapan tahun silam.

Elza menjelaskan, kasus Vina ditangani penyidik dari Polda Jawa Barat (Jabar), yang berpangkat Kombes.

Sementara Rudiana, saat kasus pembunuhan terjadi masih berpangkat Aiptu.

"Klien saya itu cuma Aiptu, pangkat rendah. Gak bisa. Di kepolisian itu punya hierarki, TNI punya hierarki."

"Ini Kombes sama Aiptu tuh kayak bumi sama langit, gak mungkin dia (Iptu Rudiana) cawe-cawe," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/7/2024).

Menurut Elza, kesaksian yang diberikan oleh Dede tak masuk akal.

Pasalnya, menurut Elza, status Iptu Rudiana dalam kasus Vina adalah sebagai saksi pelapor.

Baca juga: Kuasa Hukum Bongkar Alasan Iptu Rudiana Tak Muncul ke Publik, Dilarang Bicara soal Kasus Vina

"Dia hanya sebagai saksi pelapor, karena anaknya meninggal. Jadi jangan bikin berita gak masuk akal," tandasnya.

Pernyataan Dede

Sebelum nya, Dede mengaku diperintahkan untuk memberi kesaksian palus pada 2016 silam.

Menurut Dede, perintah itu disampaikan langsung oleh Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya, Aep.

Pengakuan palsu itulah yang kemudian menjerat 8 terpidana kasus Vina ke penjara.

Kejadian bermula saat Aep menghubunginya dan minta ditemani ke kantor polisi.

"Awalnya malan, sekitar jam berapa saya lupa. Aep nelepon saya, 'De, anterin saya ke Polres yuk'." Saya posisi di rumah, rumah di Tangkil," kata Dede dalam tayangan YouTube Kang Dedi Mulyadi Chanel, Minggu (21/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Dede menyebut, ketika itu, Aep mengajaknya untuk menjadi saksi kasus tewasnya Vina dan anak Iptu Rudiana, Eky.

Ia yang mengaku tak mengetahui apa-apa sempat diberi arahan oleh Iptu Rudiana dan Aep.

Dede yang tak mengerti soal hukum, terpaksa mengikuti perintah Iptu Rudiana dan Aep.

"Cuma saya sudah di dalam, saya bisa apa. Cuma saya bingung, saya takut. Saya kan istilahnya gak ngerti hukum."

"Itu makanya saya ungkapin di sini, saya mikirnya bahwa saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali," bebernya.

Setibanya di kantor polisi, Dede langsung menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Farhat Abbas Soroti Beda Sikap Iptu Rudiana Saat Dilaporkan ke Bareskrim dan Pascapengakuan Dede

Kala itu, Dede diminta mengatakan melihat detik-detik pembunuhan Vina dan Eky.

"Sebelum masuk ke ruangan kan dibilangin dulu (sama Rudiana dan Aep), kamu bilang aja lagi nongkrong di warung, ada orang nongkrong segerombolan anak-anak ngelempar batu, bawa bambu, sama pengejaran."

"Itu udah diomongin dari luar dulu (sebelum masuk ruangan pemeriksaan). Aep sama Rudiana ngasih tahu (yang mengarahkan) saya," ungkap Dede.

Dede mengaku menjalani BAP selama satu setengah jam.

Atas kesaksiannya itu, Dede kini harus berhadapan dengan Iptu Rudiana.

Iptu Rudiana resmi melayangkan somasi kepada Dede, saksi Liga Akbar, dan politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi.

Mereka diangkap telah membuat video dan menyebarkan berita bohong ataupun fitnah yang mencemarkan nama baik Iptu Rudiana.

Pihak Iptu Rudiana pun memberikan batas waktu 3x24 jam bagi ketiganya untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Jayanti Tri Utamai)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini