TRIBUNNEWS.COM - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro buka suara terkait Iptu Rudiana yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan penyiksaan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.
Djuhandhani mengungkapkan Iptu Rudiana masih berstatus sebagai polisi aktif dalam perkara dugaan penyiksaan ini.
Saat ini Bareskirm masih dalam proses mempelajari laporan polisi pada ayah kandung Eky tersebut.
“Jadi pada saat ini, Bareksrim terkait laporan Rudiana masih dalam proses."
"Dalam proses artinya penyidik saat ini sedang mempelajari laporan,” kata Djuhandhani dilansir Kompas.com, Selasa (23/7/2024).
Dalam memproses perkara, Djuhandhani menegaskan penyidik akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selain itu, penyidik juga akan bekerja sesuai ketentuan yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kepada siapapun kita tetap menganut asas tersebut, karena asas ini merupakan asas yang sudah diatur dalam KUHAP yang harus kita patuhi,” terang Djuhandhani.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap adanya kejanggalan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, 2016 lalu.
Menurut Ketua LPSK Achmadi, kejanggalan ini mengarah pada pelanggaran penyidikan oleh pihak kepolisian.
Proses penyidikan kasus Vina Cirebon ini pun diduga diproses tak sesuai dengan ketentuan KUHP.
Baca juga: Dede Tolak Minta Maaf ke Iptu Rudiana, Pilih Minta Maaf ke 8 Terpidana Kasus Vina dan Keluarganya
“Berdasarkan penelaahan yang telah dilakukan, terdapat temuan kejanggalan antara lain adanya pelanggaran ketentuan KUHAP dalam proses penyidikan,” ungkap Achmadi, Senin (22/7/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati juga mengungkap soal dugaan penyiksaan kepada para terpidana kasus Vina Cirebon saat awal pemeriksaan kasus.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun LPSK, penyiksaan ini diduga dilakukan oleh aparat kepolisian.