Mirisnya, penyiksaan itu dilakukan demi mendapatkan informasi terkait tragedi pembunuhan Vina dan Eky.
“Dugaan penyiksaan itu pada saat pemeriksaan di 2016. Memang ada dugaan itu. Untuk mendapatkan informasi atau keterangan,” kata Sri.
Diketahui dugaan penyiksaan ini sebelumnya sudah dilaporkan kuasa salah seorang terpidana ke Bareskrim Polri pada 17 Juli 2024 kemarin.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.
Dalam laporan itu, terlapor Rudiana yang merupakan anggota polisi dan ayah dari korban Eki, diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
Pengakuan Terpidana Kasus Vina soal Penyiksaan
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menemui para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang kini tengah ditahan di Rutan Bandung dan Lapas Narkotika Bandung.
Kunjungan tersebut dilakukan Dedi bersama keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon pada Selasa (16/7/2024) kemarin.
Dedi mengungkap, saat berkunjung ia mendapatkan cerita soal penyiksaan yang dialami para terpidana kasus Vina Cirebon.
Penyiksaan itu mereka dapatkan ketika proses pemeriksaan polisi, ketika awal mereka ditangkap.
Salah satu cerita yang diungkap Dedi adalah pengalaman terpidana atas nama Eko dan Jaya saat pertama kali ditangkap dan dibawa ke ruang penyidik unit Narkoba untuk proses BAP.
Dedi menyebut, selama proses BAP, Eko dan Jaya dipaksa untuk mengakui tindakan pembunuhan dan pemerkosaan sesuai skenario yang telah disiapkan.
Saat itu Eko juga diminta untuk menjawab pertanyaan yang telah disiapkan di papan tulis.
Jika Eko dan Jaya tak menjawab, maka mereka akan disiksa oleh penyidik.
Baca juga: Video Iptu Rudiana Somasi Dedi Mulyadi Gegara Kesaksian Dede, Otto Hasibuan Pasang Badan