"Itu video lama," katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Kamis.
Moch Sholeh melanjutkan, Briptu MA saat ini sedang diproses oleh Propam Polresta Kendari.
Oknum tersebut sudah menjalani sidang kode etik Polri.
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 30 Juli 2024 mendatang.
Informasi tambahan, kasus perselingkuhan Briptu MA dilaporkan sang istri pada Juni 2023 lalu.
Briptu MA sudah memiliki istri sah berinisial W.
Sementara selingkuhannya berinisial IA.
Briptu MA sudah menikahi IA secara sirih pada Maret 2024 lalu.
"Jadi prosesnya sekarang sudah jalan sidang kode etik," tambah Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian.
Baca juga: Profil Jarot Winarno, Bupati Sintang yang Viral Dapat Kiriman Sampah 3 Truk, Hartanya Capai Rp7,8 M
Polisi selingkuh di Jakarta Timur
Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum polisi juga terjadi di Jakarta Timur.
Kali ini menyeret anggota Polsek Cakung berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).
Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra menyebut, sudah memproses oknum tersebut.
"Untuk masalahnya sudah ditangani Propam Polres Jakarta Timur, menunggu hasil prosesnya (sidang etik)," kata Panji, dikutip dari TribunJakarta.com.
Sementara itu, istri oknum anggota, IK menceritakan, sang suami sudah dua kali kena gerebeknya.
Kejadian pertama sekira tahun 2022 lalu dan kedua di tahun 2024 ini.