News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Giliran Susno Duadji Tantang Iptu Rudiana, Beranikah Ayah Eky Menghadapi Eks Jenderal Bintang 3?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Susno Duadji dan Iptu Rudiana. Iptu Rudiana akhirnya muncul ke publik setelah ditantang Farhat Abbas, kini giliran eks jenderal bintang 3 yang tantang Iptu Rudiana, diterima?

"Saya tidak menghilang, saya aktif bekerja seperti biasa melayani masyarakat sebagai Kapolsek Kapetakan," ujarnya mengutip tayangan YouTube TV One, Kamis (25/7/2024).

"Berita saya menghilang itu tidak benar, tapi saya patuh terhadap aturan Polri," lanjutnya.

Ditunggu-tunggu, Akhirnya Iptu Rudiana Muncul

Iptu Rudiana, ayah korban pembunuhan di Cirebon, Eky kini muncul ke publik dan buka suara.

Iptu Rudiana menepis isu soal dirinya menghilang dari publik.

Dirinya meengakui tidak menghilang, namun dirinya menjaga diri lantaran masih berstatus polisi aktif yang bekerja sesuai aturan dan etika.

"Saya tidak menghilang, saya aktif bekerja seperti biasa melayani masyarakat sebagai Kapolsek Kapetakan," ujarnya mengutip tayangan YouTube TV One, Kamis (25/7/2024).

Iptu Rudiana menegaskan dirinya masih memiliki tugas melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.

"Berita saya menghilang itu tidak benar, tapi saya patuh terhadap aturan Polri," lanjutnya.

3 Alasan Iptu Rudiana Tak Kunjung Muncul ke Publik Versi Kuasa Hukum

Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Iptu Rudiana mengatakan tiga alasan mengapa kliennya tak kunjung muncul ke publik.

Pitra menyinggung soal kedudukan Iptu Rudiana yang merupakan anggota polisi aktif.

Pertama, Pitra menegaskan, kliennya sama sekali tidak melarikan diri ataupun bersembunyi dari kasus ini.

Sehingga, kata Pitra, Iptu Rudiana tak muncul ke publik karena mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) internal kepolisian.

"Iptu Rudiana anggota polisi aktif yang tunduk dan patuh pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022, artinya kalau seumpamanya peraturan dan perintah hukum itu boleh berkewajiban menyampaikan suatu hal tentu beliau akan laksanakan," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (22/7/2024).

"Akan tetapi karena hubungan kedinasan dan keterikatan kedinasan beliau harus mematuhi SOP yang ada di Internal kepolisian," bebernya.

Baca juga: Sidang PK Saka Tatal Dilanjutkan Hari ini, Iptu Rudiana Bakal Hadir di PN Cirebon?

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini