News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Prihatin Nasib 7 Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji Minta Segera Dibebaskan: Kelamaan Dihukum

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Dalam wawancara tersebut, Susno Duadji banyak membahas mengenai vonis bebas Praperadilan Pegi Setiawan. Permintaan agar 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon segera dibebaskan datang dari eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon  yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya diharap segera dibebaskan.

Permintaan agar 7 terpidana segera dibebaskan ini datang dari eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.

Diketahui Ketujuh terpidana itu divonis seumur hidup atas kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada tahun 2016.

"Ya harusnya dikeluarkan, sudah kelamaan dihukum. Ya PK (peninjauan kembali) harusnya enggak perlu PK. Perkaranya enggak ada," kata Susno Duadji dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Intens Ivestigasi, Kamis (25/7/20240.

Mengenai persidangan di pengadilan yang dijalani para terpidana, Susno Duadji juga memberikan tanggapan.

"Itu sidang-sidangan, menyidangkan sesuatu enggak ada," katanya.

Susno prihatin dengan nasib para terpidana yang kehilangan masa depannya.

Menurut Susno, peristiwa pembunuhan tersebut tidak ada.

Oleh karena itu, kata Susno, negara bertanggungjawab untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada para terpidana.

"Bayangkan, sudah masuk penjara delapan tahun. Bulan Agustus, delapan tahun. Anak-anak kehilangan masa depan, menderita delapan tahun. Kalau hanya ringan ketok palu delapan tahun masuk semua ternyata mereka enggak ada kesalahan hanya karena peristiwa engga ada," katanya.

Baca juga: Nikita Mirzani: Pegang Omongan Gue, Kang Dedi Mulyadi Baik, 7 Narapidana Kasus Vina Bebas Tahun ini 

Jenderal Bintang Tiga itu mempertanyakan keputusan hakim yang memvonis para terpidana.

Pasalnya, para terpidana divonis atas kasus pembunuhan.

Sedangkan, Susno melihat peristiwa pembunuhan itu tidak ada.

Ia lalu menyinggung pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini