“Ini jelas pendapat pribadi hakim, tanpa melihat alat bukti dari jaksa penuntut umum (JPU) dan para saksi,” tegasnya.
Padahal, ada luka memar di tubuh korban serta ada bekas lindasan ban mobil.
"Bagaimana orang yang meninggal dalam kondisi seperti ini dianggap karena sakit lambung akibat mengonsumsi alkohol,"
"Bukti-bukti yang dikuatkan dengan hasil visum seolah dianggap tidak ada," lanjut Dimas.
Sementara, korban masih bersama dengan terdakwa setelah minum alkohol.
Korban pun dipukul menggunakan botol miras dan dilindas pakai mobil terdakwa.
Dimas merasah aneh karena hakim menyebut tak cukup bukti terjadinya penganiayaan.
"Lantas luka-luka ini dari mana," tanyanya sambil menunjukan bukti gambar tubuh korban yang mengalami sejumlah luka.
Dengan beberapa cacatan tersebut, pihaknya menuding majelis hakim telah menggunakan asumsi pribadinya.
Terkait putusan hakim, tim kuasa hukum juga bakal mengambil langkah-langkah lain.
Di antaranya dengan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding dan melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial.
Baca juga: Badan Pengawas MA Bakal Periksa soal Vonis Bebas Ronald Tannur Jika Sudah Ada Aduan
Pihaknya juga bakal melapor ke KPK terkait putusan ini.
Ia berharap, KPK bisa melakukan investigasi terhadap majelis hakim dan menindak tegas apabila ditemukan bukti penyuapan atau sebagainya.
"Dan kami meminta kepada semua media, masyarakat Indonesia yang peduli terhadap perempuan dan perlindungan perempuan untuk bersama-sama mengawal perkara ini. Agar keadilan di negeri ini bisa tetap ditegakkan," pungkasnya.