"Kita beri waktu, kita sidang kembali untuk mendengarkan tanggapan dari pihak termohon pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 di jam 09.00 pagi,” ucap Rizqa Yunia.
Pihak Pegi Minta Iptu Rudiana Dihadirkan di Sidang PK Saka Tatal
Tim penasehat hukum Pegi Setiawan, Toni R.M., meminta Iptu Rudiana dihadirkan dalam sidang PK Saka pada Jumat (26/7/2024) hari ini.
Kehadiran Iptu Rudiana dalam sidang PK Saka tersebut diyakini bakal mengungkap seluruh kebenaran dalam kasus Vina dan Eky.
Pasalnya, Iptu Rudiana merupakan pelapor dan menjadi orang pertama yang menangkap delapan terpidana termasuk Saka.
"Dari yang kita tahu, Pak Rudiana menangkap delapan orang ini hanya berdasarkan keterangan Aep," kata Toni R.M. saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu, dikutip dari TribunJabar.id.
Padahal, saat itu, laporan polisi belum dibuat dan para saksi juga belum diperiksa.
Delapan terpidana termasuk Saka itu juga tidak tertangkap tangan dalam kejadian tersebut.
"Apabila mereka tertangkap tangan, oke, tidak masalah, tapi penangkapan delapan orang ini baru dilakukan beberapa hari setelah kejadian, bukan ditangkap tangan saat kejadian," ujar Toni.
Baca juga: Farhat Abbas Tantang Iptu Rudiana Tampil, Tidak Ada Kapolda atau Kapolri yang Melarang
Selain itu, Toni juga mempertanyakan soal keyakinan Rudiana menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka kemudian mengamankannya, meski baru mendapat keterangan dari Aep saja.
Padahal, untuk mengamankan seseorang terkait tindak pidana polisi harus membutuhkan alat bukti yang kuat.
Jadi tidak hanya bergantung pada keterangan saksi saja.
Maka dari itu, Toni berharap Iptu Rudiana bisa dihadirkan di sidang PK Saka sebagai pelapor untuk dimintai keterangan asal-usul penangkapan delapan terpidana itu.
"Nantinya, akan terungkap sejelas-jelasnya, karena awal mula delapan orang ini dipidana setelah diamankan Pak Rudiana atas informasi dari Aep, itu kunci awalnya," kata Toni RM.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ini, ada delapan orang pelaku yang sudah diproses hukum serta divonis hakim.