News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Pelaku Utama Pembunuhan Sopir Truk, Muatan Tembaga Dirampok dan Dijual untuk Judi Online

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. Teka teki penyebab kematian sopir truk bernama Hario Anggi Pratama (36), warga Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, terungkap.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang sopir truk bernama Hario Anggi Pratama (36) ditemukan tewas di dalam truk yang terparkir di sebuah rumah makan di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (17/7/2024).

Tersangka utama pembunuhan merupakan teman korban sesama sopir bernama Fatoni, warga Kabupaten Trenggalek.

Fatoni yang mengetahui muatan yang dibawa korban bernilai ratusan juta mengajak Supraptono melakukan aksi perampokan disertai pembunuhan.

Kedua tersangka menjual tembaga seberat 2,7 ton ke seorang pengepul di Madura dan memperoleh uang Rp374 juta.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, mengatakan korban dibunuh saat sedang istirahat di Ngawi.

"Salah satu pelaku adalah teman korban sesama profesi. Sehingga yang bersangkutan tahu, korban membawa muatan apa dan dikirim ke mana," ungkapnya, Jumat (26/7/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Fatoni selaku tersangka utama berperan menyediakan truk untuk memindahkan muatan tembaga.

Sementara, Supraptono sebagai eksekutor dan membunuh korban menggunakan besi pengait dongkrak.

Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah sebuah besi sebagai alat membunuh korban, satu unit kendaraan truk, tiga buah handphone, sebuah perhiasan emas, uang tunai Rp1.050.000, dan sebuah sepeda motor matic.

"Pasal yang disangkakan pasal 339 pencurian dengan pembunuhan. Ancaman hukumannya seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun," tegasnya.

Uang hasil penjualan tembaga dibagikan Rp50 juta ke Supraptono dan tiga kuli pengangkut muatan.

Baca juga: Kronologi Pria Diduga ODGJ Bacok Sopir Ojol hingga Tewas di Kendari, Video Kejadian Viral

Fatoni mendapatkan uang sebesar Rp240 juta yang digunakan untuk berfoya-foya.

"Uang yang didapatkan Fatoni digunakan Rp100 juta untuk judi online, 100 juta untuk bayar utang, sisanya untuk membeli handphone dan perhiasan," ucapnya.

Lebih lanjut, AKBP Muhammad Ridwan mengatakan kedua tersangka mengikuti korban yang membawa muatan tembaga ke arah Porong, Sidoarjo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini