News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis di Lampung Dirudapaksa Ayah dan Paman Tiri, Korban Alami Trauma dan Lapor ke Guru

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi rudapaksa. Seorang gadis berusia 15 tahun inisial S dirudapaksa paman tiri dan ayah kandung.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis di Lampung Tengah berinisial S (15) mengaku dirudapaksa ayah kandung dan paman tirinya.

Kasus rudapaksa dilakukan kedua tersangka di tempat dan waktu yang berbeda.

Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Sayidina Ali, mengatakan korban telah membuat laporan didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah pada Jumat (26/7/2024).

"Keduanya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Minggu (28/7/2024), dikutip dari TribunLampung.com.

Kasus rudapaka pertama kali dilakukan paman tiri korban pada 17 Desember 2023.

Korban diajak menginap di rumah paman dan dipaksa melakukan hubungan suami istri.

"Setelah kejadian tersebut, tersangka paman tiri terus melakukan tindak rudapaksa kepada korban hingga sebanyak 8 kali," lanjutnya.

S yang masih berstatus pelajar melaporkan kasus rudapaksa ke ayah kandungnya pada Kamis (11/7/2024).

Namun, ayah kandung justru merudapaksa korban berulang kali.

"Selang 9 hari setelah korban bercerita, sang ayah kandung malah merudapaksa anak kandungnya sendiri," terangnya.

Kasus rudapaksa dilakukan di rumah kedua dari hari Jumat (19/7/2024) hingga Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Marbot Masjid Rudapaksa Kakak-Adik di Depok,Terbongkar setelah Korban Mengigau saat Tidur

"Tersangka ayah kandung merudapaksa korban sebanyak 6 kali."

"Hingga total aksi rudapaksa yang dilakukan kedua tersangka sebanyak 14 kali," tandasnya.

Korban yang masih trauma menceritakan perbuatan kedua tersangka ke gurunya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Sementara itu, Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuono, menyatakan paman tiri korban yang bernama Sahrul Gunawa sempat menyodorkan video asusila ke korban.

Awalnya, korban tidak merasa curiga saat pamannya mengajak menginap di rumah.

Baca juga: Sosok Brigpol AK Diduga Cabuli Anak Korban Rudapaksa, Beraksi di Mapolsek dan Terancam Dipecat

"Sekira pukul 01.00 WIB, korban dipaksa nonton video, setelahnya korban pun dipaksa melakukan hubungan suami istri."

"Hal itupun terus berlanjut dikemudian hari hingga 8 kali," bebernya.

Kini korban mengalami trauma dan selalu takut ketika bertemu kedua tersangka lantaran selalu diancam.

"Perbuatan tersangka patut diganjar dengan hukuman pidana kurungan penjara," tegasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Korban Rudapaksa di Lampung Tengah Lapor ke Guru Karena Tak Percaya Keluarga

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/Fajar Ihwan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini