News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Liga Akbar Siap Jadi Saksi dalam Sidang PK Saka Tatal, Berharap Bisa Buka Fakta Baru

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota tim kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah perkembangan kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.

Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Terbaru ini, Liga Akbar siap jadi saksi untuk sidang PK.

Kesaksian Liga Akbar pun diharapkan bisa membuka fakta-fakta baru dalam kasus pembunuhan ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Yudia Alamsyach, salah satu kuasa hukum Liga Akbar.

Ia menuturkan bahwa telah berkomunikasi dengan penasihat hukum Saka Tatal untuk menghadirkan kliennya sebagai saksi pada Sidang PK yang digelar Rabu (30/7/2024) mendatang.

"Soal Liga Akbar diminta menjadi saksi dalam sidang PK Saka Tatal, kemarin sudah ada komunikasi. Dihadirkan sebagai saksi kronologi," ujar Yudia saat diwawancarai media di kantornya, Senin (29/7/2024).

Yudia menjelaskan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Liga Akbar terkait kesiapan menjadi saksi.

"Insyaallah Liga Akbar juga sudah kami komunikasikan. Membantu lah untuk PK para terpidana maupun Saka Tatal yang sedang proses pengajuan PK-nya," ucapnya.

Yudia berharap kesaksian Liga Akbar dapat menjadi bukti baru atau novum dalam kasus ini.

"Mudah-mudahan apa yang disampaikan Liga nanti bisa sedikit membantu dalam memberikan kesaksiannya," jelas dia.

Baca juga: Video Saka Tatal Bongkar Sosok Asli 3 DPO Kasus Vina, Gestur Sudirman saat Sidang 2016 Disorot

Menurut Yudia, Liga Akbar akan memberikan kesaksian yang menyatakan bahwa tidak ada peristiwa seperti yang pernah diungkapkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016.

"Liga Akbar mempunyai fakta bahwa belum lama ini mencabut BAP di tahun 2016, di mana ada kronologi kejadian. tidak benar terkait kematian Vina dan Eki Cirebon. Itu tidak benar," katanya.

Selain itu, Yudia menyebutkan bahwa keterangan dari Dede, saksi lain, juga mendukung pernyataan Liga Akbar.

"Tidak adanya peristiwa itu (pelemparan, teriakan, dan pengejaran) diaminkan juga oleh Dede yang belakangan ini telah bersuara, bahwa peristiwa tersebut benar tidak ada," ujarnya.
Keterangan-keterangan ini diharapkan dapat memperkuat pembelaan dalam sidang PK yang sedang diajukan oleh Saka Tatal.

"Nah ini mungkin yang dijadikan novum oleh kuasa hukum Saka Tatal," ucapnya.

Sidang PK Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, dijadwalkan akan dilanjutkan besok.

Sidang tersebut beragendakan menghadirkan saksi fakta dari pemohon dalam hal ini tim kuasa hukum Saka Tatal.

Informasi yang diterima, ada delapan saksi fakta yang akan dihadirkan, termasuk Liga Akbar, saksi kunci kasus Vina Cirebon pada 2016, sekaligus teman dari Eki, kekasih Vina.

Pada sidang terakhir, jaksa menolak semua novum yang diajukan Saka Tatal.

Menurut jaksa, novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.

Kasus Vina Cirebon adalah meninggalnya Vina dan Eki. Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016.

Delapan orang dijebloskan di penjara karena dianggap bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki.

Tujuh orang dihukum seumur hidup, sedangkan Saka Tatal delapan tahun karena masih di bawah umur saat kejadian.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Siap Bantu Saka Tatal pada Kasus Vina Cirebon, Liga Akbar Akan Jadi Saksi Kronologi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini