News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peran 3 Pelaku Live Streaming Pornografi di Sukabumi, Punya 70 Talent dan Beroperasi Setahun

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi selingkuh. Polisi membongkar aktivitas pornografi yang disebarkan lewat siaran langsung atau live streaming.

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNNEWS.COM - Polres Sukabumi Kota membongkar aktivitas pornografi yang disebarkan lewat siaran langsung atau live streaming di sebuah aplikasi.

Talent sekaligus selebgram berinisial FSF (28) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Selain itu admin host  berinisial YPP (33) dan agensi berinisial AB (32) juga ditangkap.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan YPP ditangkap di kontrakan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

"Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pornografi dengan cara pelaku menari telanjang serta beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu dildo secara streaming," ujarnya, Senin (29/07/2024).

YPP berperan sebagai admin yang mencatat para talent dan mambayar gaji mereka.

Rita juga menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan satu admin bernama YPP di satu kontrakan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

"Kemudian agensinya bernama AB ditangkap Lebak Bulus, Jaksel," kata Rita.

Rita menuturkan, satu di antara tugas agensi yaitu merekrut talent dan didaftarkan ke aplikasi.

Agensi juga menyediakan rekening bank untuk menampung pembayaran dari perusahaan aplikasi untuk dibayarkan kepasa para talent atau host.

Agensi sudah memiliki 70 talent yang aktif di aplikasi hot51 dan sudah berjalan sekitar setahun. AB menampung pembayaran sekitar Rp 1.308.225.155 untuk pembayaran para talent setiap bulan.

Baca juga: Sosok Nenek di Simalungun Pelaku Pencabulan Cucu, Kirim Foto Asusila Korban ke Teman Facebook

"Sesuai hasil gift (hadiah) yang didapatkan oleh para talent dengan nominal paling kecil Rp 20 ribu. Sedangkan untuk agensi dan admin mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari 30 persen. Sementara 70 persen untuk host," jelas Rita.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat setahun, paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak Rp 6 miliar, Pasal 34 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun denda Rp 5 miliar.

Lalu Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun, denda Rp 5 miliar dan atau pasal 45 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

"Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota," ucap Rita.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Selebgram Sukabumi Ditangkap Polisi, Lakukan Tari Telanjang Saat Live Streaming

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini