News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Persaudaraan Setia Hati Terate di Jember Dibekukan, Buntut Pesilatnya Keroyok Polisi, 13 Tersangka

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tangkapan layar pengeroyokan polisi oleh oknum perguruan silat di Kabupaten Jember pada Senin (22/7/2024) dan (Kanan) Para tersangka saat ditangkap polisi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melarang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jember menggelar kegiatan buntut kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri.

Bagaimana reaksi Pengurus PSHT setempat?

Keputusan itu terima pengurus PSHT. 

Pengurus juga mengintruksikan seluruh anggotanya untuk tidak menggelar kegiatan silat sementara waktu.

"Saya ketua cabang menginstruksikan kepada semua ketua ranting dan warga SH Terate yang ada di Jember sambil menunggu proses hukum semua kegiatan organisasi ditiadakan," ujar Ketua PSHT Cabang Jember Jono Wasinuddin, akhir pekan.

Jono juga meminta maaf terhadap semua pihak atas kejadian ini.

Dia berharap peristiwa pendekar PSHT memukuli polisi di Jember menjadi pelajaran bagi semua anggota organisasi perguruan silat.

"Ini pembelajaran kita semua dan ini bentuk sinergi kita pada pemerintah. Ajaran SH Terate memang ajaran berbudi luhur bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam jalinan persaudaraan," katanya.

Oleh karena itu, Jono juga meminta kepada seluruh Warga PSHT di Jember memahami betul perintah ini. Agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

"Sekali lagi apa yang saya sampaikan tolong dipahami dan disampaikan kepada warga SH Terate yang ada di Jember terima kasih," jlentrehnya.

Tetapkan 13 tersangka

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan 13 Anggota PSHT sebagai tersangka. Karena mereka diduga melakukan pemukulan terhadap polisi aktif bernama Aipda Parmanto Indrajaya saat mengawal lalu lintas di Jalan Hayam Wuruk Jember.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menegaskan, penangguhan sementara terhadap kegiatan PSHT adalah bentuk sanksi terhadap organisasi bela diri yang tidak bisa menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

"Ini adalah sanksi tegas terhadap perguruan silat yang tidak menjaga ketertiban dan tidak mengindahkan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini