TRIBUNNEWS.COM - Dua guru Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam, Sumatra Barat ditangkap polisi atas tindak pencabulan di lingkungan pesantren, Minggu (21/7/2024).
Dilansir TribunPadang.com, pelaku berinisial RA (29) dan AA (23) ditangkap karena mencabuli 40 murid laki-laki.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessy Kurniati mengatakan, kedua pelaku melancarkan aksi bejatnya sejak 2022.
RA telah mencabuli 30 santri, sedangkan AA santri.
"Kedua pelaku mengaku sudah melakukan tindak pencabulan ini sejak tahun 2022 silam," ujar Yessi, dikutip dari TribunPadang.com.
Kasus ini, kata Yessi, terungkap setelah keluarga korban curiga karena anaknya murung dan tak mau berangkat sekolah.
"Jadi si anak bercerita kepada orang tuanya alasan tidak mau sekolah, yaitu karena dicabuli oleh tersangka," tandas Yessi.
"Berawal dari laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti," lanjutnya.
Ia menambahkan, semua korban rata-rata masih berada di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sementara, modus dari pelaku melancarkan aksinya adalah minta untuk dipijat.
"(Modusnya) pelaku awalnya minta bantuan untuk dipijat kepada santrinya," tutur Yessi.
Baca juga: 2 Guru MTI di Sumatera Barat Cabuli 40 Muridnya, Korbannya Laki-laki Semua dan Beraksi sejak 2022
Korban juga diancam tidak naik kelas jika tidak menuruti nafsu menyimpang pelaku.
"Jika tidak menuruti keinginan pelaku, maka para korban diancam untuk tidak naik kelas," ujarnya, dikutip dari serambinews.com.
Sementara, penangkapan pelaku bermula saat seorang santri yang merupakan teman korban menelepon saudara kandungnya.