Laporan Wartawan Tribun Medan Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Peristiwa yang dialami Rico Sempurna Pasaribu, wartawan dari Tribarata TV menjadi bahan diskusi luas mengenai pentingnya etika jurnalistik dan praktik profesionalisme dalam profesi wartawan.
Peneliti, Dosen dan Peneliti Media di Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Sumatera Utara (USU), Arif Marizki Purba mengatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah pelanggaran kode etik jurnalistik yang diduga dilakukan oleh Rico.
Rico diduga terlibat dalam aktivitas perjudian dan penerimaan uang terkait pemberitaan tertentu, yang bertentangan dengan prinsip independensi dan objektivitas.
Hasil investigasi, korban Rico sering kali tidak memenuhi standar profesionalisme, seperti tidak melakukan verifikasi informasi (cover both sides) sebelum mempublikasikan berita dan cenderung membuat berita sensasional tanpa memperhatikan akurasi.
Baca juga: KKJ Sumut Duga Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis Tribrata TV Terindikasi Masuk Angin
Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah mengeluarkan pernyataan terkait kasus ini, menegaskan bahwa meskipun tindak kekerasan terhadap Rico dan keluarganya tidak dapat dibenarkan, pelanggaran kode etik yang dilakukannya harus diproses melalui mekanisme yang tepat, seperti di Dewan Pers.
Pernyataan ini juga menyoroti pentingnya menjaga profesionalisme dalam jurnalistik dan mendesak media dan wartawan untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Penggunaan istilah "wartawan" dalam setiap pemberitaan terkait kasus ini disarankan untuk lebih diperhatikan.
Ini agar tidak menyesatkan publik mengenai standar profesi yang seharusnya dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab.
Dewan Pers diminta untuk lebih aktif mengawasi dan menegur perusahaan pers yang tidak mematuhi kode etik dan hukum yang berlaku, guna menjaga kepercayaan publik terhadap media dan wartawan.(*/tribun-medan.com).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Belajar dari Kasus Rico Pasaribu, Dosen Peneliti Ilkom USU Minta Jurnalis Junjung Kode Etik