News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkaca Kasus Rico Sempurna, Akademisi Fisip USU : Wartawan harus Profesional dan Independen

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bulang otak pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Kamis dinihari (27/6/2024), di Jalan Nabung Surbakti

Laporan Wartawan Tribun Medan Jefri Susetio 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Peristiwa yang dialami Rico Sempurna Pasaribu, wartawan dari Tribarata TV menjadi bahan diskusi luas mengenai pentingnya etika jurnalistik dan praktik profesionalisme dalam profesi wartawan.

Peneliti, Dosen dan Peneliti Media di Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Sumatera Utara (USU), Arif Marizki Purba mengatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah pelanggaran kode etik jurnalistik yang diduga dilakukan oleh Rico.

Rico diduga terlibat dalam aktivitas perjudian dan penerimaan uang terkait pemberitaan tertentu, yang bertentangan dengan prinsip independensi dan objektivitas.

Hasil investigasi, korban Rico sering kali tidak memenuhi standar profesionalisme, seperti tidak melakukan verifikasi informasi (cover both sides) sebelum mempublikasikan berita dan cenderung membuat berita sensasional tanpa memperhatikan akurasi.

Baca juga: KKJ Sumut Duga Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis Tribrata TV Terindikasi Masuk Angin

Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah mengeluarkan pernyataan terkait kasus ini, menegaskan bahwa meskipun tindak kekerasan terhadap Rico dan keluarganya tidak dapat dibenarkan, pelanggaran kode etik yang dilakukannya harus diproses melalui mekanisme yang tepat, seperti di Dewan Pers.

Pernyataan ini juga menyoroti pentingnya menjaga profesionalisme dalam jurnalistik dan mendesak media dan wartawan untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Penggunaan istilah "wartawan" dalam setiap pemberitaan terkait kasus ini disarankan untuk lebih diperhatikan.

Ini agar tidak menyesatkan publik mengenai standar profesi yang seharusnya dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab.

Dewan Pers diminta untuk lebih aktif mengawasi dan menegur perusahaan pers yang tidak mematuhi kode etik dan hukum yang berlaku, guna menjaga kepercayaan publik terhadap media dan wartawan.(*/tribun-medan.com).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Belajar dari Kasus Rico Pasaribu, Dosen Peneliti Ilkom USU Minta Jurnalis Junjung Kode Etik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini