TRIBUNNEWS.COM - Widyaningsih, pengacara dari Rivaldi yang merupakan terpidana kasus Vina CirebonĀ mengungkap kondisi kliennya usai mendapat kekerasan dari polisi saat ditangkap dan dituduh melakukan pembunuhan kepada Vina dan Eky pada 2016 lalu.
Pada 1 September 2016, Rivaldi mengaku telah disiksa oleh petugas polisi saat berada di Polresta Cirebon.
"Bilangnya petugas (yang menyiksa), karena dia sesama itu (terpidana yang lain) tidak saling kenal," kata Widyaningsih dilansir WartakotaLive.com, Rabu (31/7/2024).
Lebih lanjut Widyaningsih menyebut, ia baru bisa bertemu dengan Rivaldi pada 20 September 2016 di Polda Jawa Barat.
Kepada Widyaningsih, petugas di Polda Jabar menyebut telinga Rivaldi dalam kondisi disteples saat dibawa ke Polda.
Bahkan petugas Polda Jabar itu juga yang membantu untuk membuka staples di telinga Rivaldi.
"Itu saya datang yang ketiga kali Pak baru bisa ketemu sama Rivaldi."
"'Itu kemarin juga telinganya yang yang bukain steplesnya itu saya Bu,'" tutur Widyaningsih menirukan pengakuan petugas Polda Jabar.
Tak hanya di telinga, ternyata bagian mata Rivaldi juga terdapat steples, tepatnya di bawah alis.
"Iya mata juga steples, bawah alis ini," imbuh Widyaningsih.
Sebagai informasi, Rivaldi adalah salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang kini masih mendekam di penjara.
Baca juga: VIDEO Sindiran PEDAS Hotman Paris ke Dedi Mulyadi, Sebut Ikuti Kasus Vina demi Popularitas Kampanye
Rivaldi divonis penjara seumur hidup bersama Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman.
Sementara itu terpidana lain, Saka Tatal yang divonis delapan tahun penjara karena usianya masih anak-anak ketika kejadian.
Kini Saka pun telah bebas dan tengah memperjuangkan keadilan dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky.