News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gus Samsudin Belum Bisa Bernapas Lega Usai Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samsudin bersama dua anak buahnya dikeluarkan dari LP Blitar setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Blitar, Senin (29/7/2024) malam.

Dikatakannya, status Samsudin dan dua anak buahnya masih tahanan. Samsudin dan dua anaknya buahnya masuk di LP Blitar pada Maret 2024.

"Mereka (Samsudin dan dua anak buahnya) statusnya tahanan. Mereka berada di LP Blitar selama empat bulan. Selama di LP, prilakunya baik. Dia juga mengikuti kegiatan di LP," katanya.

Dituntut 2,5 tahun

Seperti diketahui, dalam kasus ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Samsudin dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan dua anak buah Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri masing-masing dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dikatakannya, alasan JPU mengajukan kasasi sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP, di antaranya adalah terdapat kesalahan dalam penerapan suatu peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, terdapat cara mengadili yang tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang.

Baca juga: Babak Baru Kasus Video Tukar Pasangan, Gus Samsudin Segera Disidang di PN Blitar  

"Dalam fakta persidangan, menurut JPU terdapat perbuatan asusila dalam video yang viral tersebut. Namun Majelis Hakim melihat itu bukan tindakan kesusilaan," katanya.

Menanggapi hal itu, Samsudin tidak mempermasalahkan JPU mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim PN Blitar. Samsudin mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada sesuai Undang-Undang.

"Ya tidak apa-apa (JPU mengajukan kasasi), ada Undang-Undangnya, ada proses hukumnya, ya ngikuti saja. Saya dari dulu tidak masalah, saya dipenjara saya tidak apa-apa. Dari awal saya bilang saya senang, tidak masalah, tidak apa-apa," kata Samsudin

Penulis: Erwin Wicaksono

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gus Samsudin Divonis Bebas, Kejari Blitar Ajukan Kasasi ke MA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini