TRIBUNNEWS.COM - Meita Irianty, pemilik tempat penitipan anak alias daycare di Depok, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita berinisial MK (2).
Meita ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, Rabu (31/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Penangkapan ini setelah polisi meningkatkan status kasusnya menjadi penyidikan dan dilakukan gelar perkara.
Penetapan tersangka terhadap pemilik daycare sekaligus influencer parenting, Meita Irianty ini dibenarkan Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid."
"Berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga, maka tadi jam 22.00 WIB, kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Rabu malam, dilansir TribunJakarta.com.
Kepada polisi, Meita mengakui dirinya memang menganiaya balita sebagaimana terekam dalam CCTV yang kini viral di media sosial.
"Yang terpenting adalah yang bersangkutan mengakui dalam CCTV itu adalah dirinya."
"Jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," terang Kapolres.
Saat ini, Meita masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok.
Untuk barang bukti, sejauh ini baru rekaman CCTV dan pakaian yang dikenakan korban di hari kejadian.
Baca juga: Perlakuan Kejam Pemilik Daycare di Depok kepada Bayi 9 Bulan: Toyor Kepala hingga Tega Menginjak
Sementara mengenai hasil visum, polisi masih menunggu pemaparan dari tim dokter.
Polisi pun masih menelusuri korban lain dari tindakan kekerasan yang dilakukan Meita.
Pasalnya, polisi menemukan ada tiga video kekerasan di hari yang berbeda, namun belum ada lagi laporan masuk.