TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Depok menangkap pemilik daycare berinisial MI usai kasus penganiayaan balita viral di media sosial.
MI merupakan seorang influencer parenting, dilaporkan atas kasus penganiayaan anak berinisial MK (2) yang terjadi pada Senin (10/6/2024) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan MI ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/7/2024) malam tanpa perlawanan.
"Iya, benar (tersangka penganiayaan anak di daycare bernama Wensen School Depok, ditangkap)," ungkapnya, Rabu, dikutip dari TribunnewsDepok.com.
Setelah dilakukan gelar perkara, Polres Metro Depok menetapkan MI sebagai tersangka.
"Kami sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kami juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi jam 22.00 WIB, kami sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI," jelasnya.
Akibat perbuatannya, MI dapat dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tukasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Leon Maulana Mirza, meminta masyarakat mengawal kasus ini lantaran pelaku merupakan influencer parenting.
"Karena kita ketahui bersama bahwa terduga merupakan salah satu influencer terkenal, dan bahkan memberikan sosialisasi terkait dengan parenting," bebernya.
Selain melapor ke Polres Metro Depok, pihak keluarga juga meminta perlindungan ke KPAI.
Baca juga: Sisi Lain Pemilik Daycare yang Aniaya Balita di Depok, Karyawan: di Depan Guru Luar Biasa Baiknya
"Dapat kita awasi secara bersama dan semoga orang tua korban dapat diberikan perlindungan hukum dari KPAI dan lembaga instansi yang berwenang agar perkara ini dapat dituntaskan atau diselesaikan dan tidak ada kata maaf bagi pelaku kekerasan terhadap anak," tegasnya.
Rekaman CCTV Viral
Kasus penganiayaan terjadi pada Senin (10/6/2024) dan terungkap setelah karyawan daycare melaporkan kejadian.
Keluarga kemudian melaporkan MI ke Polres Metro Depok.
Ibu korban, Rizki Dwi Utari, mengaku baru memasukkan anaknya ke daycare milik MI.
“Tanggal 10 Juni 2024, itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur, lalu juga ada ditusuk (alat) di bagian punggung,” ujarnya, Selasa (30/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Setelah mendapat rekaman CCTV, Rizki mencocokkan dengan luka-luka memar yang dialami anaknya.
Baca juga: Karyawan Ungkap Keseharian Influencer Parenting Penganiaya Balita di Daycare Depok
“Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare,” lanjutnya.
Awalnya, pihak daycare membantah luka yang dialami korban karena kekerasan.
Ia juga tidak menaruh curiga dan menganggap memar yang dialami anaknya karena sakit.
Saat diperiksa, dokter menyatakan memar yang dialami MK karena benturan.
“Jadi, dokter menyimpulkan bahwa memar itu bukan dari demamnya. Tapi karena ada benturan atau ada tekanan, sehingga badan anak saya memar-memar,” bebernya.
Selang sebulan kemudian, Rizki mendapat rekaman CCTV penganiayaan yang dilakukan MI.
Rekaman tersebut dibawa karyawan daycare pada Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Viral Video Influencer Parenting Diduga Aniaya Balita di Daycare, Korban Dipukul hingga Ditusuk
“(Tapi) Alhamdulillah, tanggal 24 kemarin itu, guru-guru melaporkan (ke saya). Karena mereka juga baru tahu, ternyata ada bukti itu (CCTV),” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita, meminta MI mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk kasus kekerasan terhadap anak, kami, KPAI, tidak ada toleransi apa pun, semua pelaku kekerasan harus bertanggung jawab,” tukasnya.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak harus diselesaikan secara profesional dan transparan.
"Ini sebagai bentuk atau upaya memberikan keadilan bagi korban anak,” tegasnya.
Pihak KPAI anak mendampingi orang tua korban yang telah melaporkan kasus ini ke kepolisian.
"Kami pastikan proses hukum berjalan, kemudian hak-hak korban harus terpenuhi, hak korban atas pemulihan juga harus diberikan oleh pemerintah,” tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rekam Jejak Influencer Parenting Diduga Aniaya Balita, Pernah Geram Pengasuh Pukuli Anak Selebgram
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Siti Nawiroh) (TribunnewsDepok.com/Ramadhan LQ)