News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris

Sederet Fakta Penangkapan 4 Terduga Teroris di Malang, Ada Pelajar Ingin Bom 2 Rumah Ibadah

Penulis: tribunsolo
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Lokasi terduga penangkapan teroris di Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur dan (Kanan) Yulianto, Ketua RT lokasi terduga teroris ditangkap di Kota Batu.

TRIBUNNEWS.COM – Berikut fakta penangkapan empat terduga teroris di Malang, Jawa Timur.

Terduga tiga orang merupakan satu keluarga, berhasil diamankan oleh Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di Kota Batu, pada Rabu (31/7/2024).

Sedangkan satu orang lain merupakan pelajar berinisial HOK (19).

Berikut fakta-fakta penangkapan 4 terduga teroris di Malang dirangkum Tribunnews.com, Kamis (1/8/2024).

1. Tertangkapnya Satu Keluarga

Sebanyak tiga terduga teroris ditangkap oleh Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di Kota Batu, Jawa Timur yang merupakan satu keluarga, pada Rabu (31/7/2024).

Tepatnya di Perumahan Villa Syariah Bunga Tanjung RT 1 RW 8, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Satu keluarga tersebut terdiri dari ayah, ibu, dan satu anak laki-laki.

Status rumah yang dihuni adalah rumah kontrakan yang disewa selama dua tahun.

Hal ini diungkapkan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan ketiga terduga teroris statusnya mengontrak.

“Informasi yang kami dapat ini sewa 2 tahun dan sekarang sudah jalan 1,5 tahun. Untuk asalnya dan lain sebagainya ditunggu saja masih diperiksa,” kata Kombes Pol Dirmanto, Kamis (1/8/2024).

Pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan.

"Tiga orang sementara ini statusnya masih diamankan. Untuk proses lainnya tolong ditunggu ini masih berproses konstruksi peristiwanya hukumnya mohon ditunggu," katanya.

Baca juga: Soal Penangkapan Terduga Teroris di Kota Batu: Asal Jaringan Belum Diketahui hingga Kesaksian Warga

2. Keluarga Dikenal Tertutup

Ketua RT 1 RW 8, Yulianto, mengungkapkan kegiatan keluarga di lingkungan sekitar tergolong tertutup.

Diduga, ketiganya berasal dari Jakarta dan tinggal di Batu selama satu tahun terakhir di sebuah rumah kontrakan.

"Yang ngontrak itu kemungkinan tiga gitu. Itu di KK (Kartu Keluarga) orang Jakarta, satu keluarga. Suami istri sama anak. Kerjanya apa saya kurang tahu," kata Yulianto, Kamis (1/8/2024).

"Berjanggut, istrinya pake cadar. Anaknya usia sekitar 17 atau 18 tahun," tambahnya.

Ia menambahkan, keluarga terduga teroris tersebut sudah dua kali mengontrak rumah di daerah tersebut.

"Polisi telah menyelidiki tiga terduga teroris itu sejak seminggu yang lalu, tapi saya tidak mengetahuinya," pungkasnya.

3. Pelajar Ingin Bom 2 Rumah Ibadah

Selain itu, HOK (19) berstatus seorang pelajar ditangkap karena ingin melakukan aksi teror di Kawasan Batu, Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 19.15 WIB.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, HOK hendak melakukan penyerangan dengan bahan peledak.

“Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide),” tuturnya.

Sebagai informasi, TATP adalah bahan peledak yang kerap digunakan oleh teroris dalam pembuatan bom dan sifatnya berdaya ledak tinggi.

HOK berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang.

“Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur,” jelas Trunoyudo.

Baca juga: Sosok HOK Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Malang, Masih Pelajar, Ingin Bom 2 Rumah Ibadah

4. Simpatisan Daulah Islamiyah

Diketahui, HOK merupakan pendukung  jaringan teroris Daulah Islamiyah.

"Peran pelaku simpatisan Daulah Islamiyah," terang Trunoyudo.

Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 undang-undang no. 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menambahkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan HOK.

Pihaknya sudah meminta keterangan orang terdekat dari HOK.

"Memang ada beberapa orang yang dimintai keterangan, termasuk orang tua atau keluarganya," tandasnya.

(mg/alinda tyas praftina)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini