TRIBUNNEWS.COM - Meita Irianty, pemilik tempat penitipan anak alias daycare di Depok, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita berusia 2 tahun berinisial MK.
Penetapan tersangka terhadap Meita Irianty dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana.
Arya menjelaskan, Meita ditangkap di kediamannya dan langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk diperiksa.
"Kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan, gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan."
"Jadi statusnya (tersangka) ya, sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang," katanya, Rabu (31/7/2024) malam.
Kini ditetapkan tersangka, sisi lain Meita Irianty dibongkar guru yang bekerja di daycare miliknya.
Rara (bukann nama sebenarnya) melihat atasannya itu seperti memiliki dua kepribadian.
Pasalnya, di depan guru, kata Rara, Meita begitu baik. Namun, di kesempatan lain, Meita begitu kejam menyiksa anak-anak.
Ia pun menyebut tindakan atasannya itu tidak sesuai dengan sosoknya sebagai influencer parenting.
"Saya melihatnya ada dua kepribadian ya. Karena, wow di media sosial, di depan guru-guru, luar biasa baiknya."
"Tapi saya enggak mengerti, kenapa di belakang atau di balik saya, beliau seperti itu," kata Rara kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Polisi Tetapkan Meita Iriyanti Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok
Rara pun menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan bosnya itu.
"Jadi sangat disayangkan. Apalagi beliau seorang influencer tentang anak-anak, tentang edukasi parenting anak itu bagaimana. Jadi tidak mewakili background ia sebagai parenting sih," tandasnya.
Bahkan, dibeberapa kesempatan, Meita kerap memberikan nasihat kepada para pegawainya.
Ia juga mengingatkan pegawainya agar tidak melakukan kekerasan kepada anak.
"Dia sering menerapkan hal itu terhadap guru-gurunya. Tapi, kami tidak tahu nih, kenapa sih, kok yayasan yang malah melakukannya," bebernya.
Diketahui, kasus penganiayaan pemilik daycare ini dibongkar oleh mantan pegawainya berinisial A.
A itu mengadukan aksi kekerasan yang dilakukan mantan bosnya kepada orang tua korban.
Adapun peristiwa penganiayaan terjadi pada 10 Juni 2024.
"Kasus daycare ini kejadiannya sebenarnya tanggal 10 Juni, jadi sudah satu bulan yang lalu. Terus tanggal 24 Juli itu dilaporkan salah satu staf yang ada di daycare."
"Kebetulan beliau ini sudah resign dan melaporkan kepada orang tua korban bahwa anaknya empat dilakukan kekerasan oleh pemilik daycare," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, Rabu, dilansir TribunJakarta.com.
Kasus ini kemudian ramai menjadi perbincangan publik setelah video penganiayaan yang dilakukan pemilik daycare, viral di media sosial.
Tampak dalam video yang beredar, balita berusia 2 tahun dipukul, ditendang hingga diinjak oleh pemilik daycare.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Keji Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita Terbongkar Berkat Keberanian Mantan Stafnya
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra, Kompas.com/Baharudin Al Farisi)