News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Khawatirnya Orang Tua Korban Penganiayaan Pemilik Daycare, Minta Pendampingan ke Bareskrim

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Meita Irianty dan potret Daycare Wansen School - Disdik Depok sebut Daycare Wansen School milik influencer parenting, Meita Irianty hanya terdaftar sebagai Kelompok Bermain atau KB.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta terbaru soal penganiayaan yang dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty di daycare Wensen School Depok, Jawa Barat.

Diketahui, Meita Irianty alias Tata menganiaya dua balita di daycare miliknya tersebut.

Arief, ayah seorang korban yang berinisial AMW (9 bulan) sempat merasa cemas dan khawatir ketika mengadukan soal kasus anaknya tersebut.

Pasalnya, Arief mendapatkan informasi jika Tata mempunyai keluarga yang merupakan mantan anggota dewan.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Arief, Anindytha Arsa Prameswari.

"Memang si bapak awalnya merasa takut ya. Karena dia bukan siapa-siapa, dan mengingat salah satu keluarga dari pihak lawan merupakan salah satu mantan anggota dewan."

"Makanya kami di sini selaku tim advokasi akan membantu dan mengawal kasus ini gitu," jelasnya.

Meskipun anggota dewan tersebut sudah tidak aktif, tapi pihak keluarga korban tetap memiliki ketakutan dan pelaku bisa bebas dari jerat hukum.

Untuk itu, pihak keluarga melayangkan aduan masyarakat (dumas) ke Bareskrim Polri.

"Hari ini agendanya adalah melakukan pengaduan masyarakat yang datang dari kalangan influencer maupun aktivis sosial," ujarnya.

Baca juga: Buntut Kasus Penganiayaan Meita Irianty, Orang Tua Pindahkan Anak hingga Polisi Periksa 3 Guru

Dumas tersebut juga dibuat supaya Bareskrim Polri bisa memberikan asistensi dan juga perlindungan serta tak berhenti hanya dengan mempertersangkakan Tata.

"Kita juga memohon adanya perlindungan hukum dan tim asistensi terhadap korban pelapor yang kemarin telah melaporkan," sambungnya.

Diketahui, ada dua korban dalam penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka. Mereka adalah MK (2) dan AMW (9 bulan) yang sebelumnya disebut HW.

Keluarga Korban dan Saksi Minta Perlindungan LPSK

Sebelumnya, keluarga korban dan saksi kasus penganiayaan juga mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (1/8/2024) siang.

Kuasa hukum orang tua korban, Leon Maulana mengonfirmasi hal tersebut.

"Permohonan perlindungan hukum kepada LPSK agar korban, orangtua korban, maupun saksi-saksi diberikan keamanan," kata Leon di kantor LPSK, dikutip dari Tribun Jakarta.

Ia menuturkan, sejauh ini pihak keluarga maupun saksi belum mendapatkan ancaman yang nyata selama proses hukum berjalan.

Tujuan mengajukan perlindungan ke LPSK adalah untuk mencegah adanya intimidasi terhadap kliennya.

"Oleh sebab itu kita sebagai langkah preventif, sebelum hal-hal intimidatif itu terjadi kita mengajukan permohonan untuk perlindungan hukum pada LPSK, seperti itu," ujarnya.

Leon menuturkan, para saksi ini adalah orang yang mengetahui secara pasti terkait kejadian penganiayaan.

"Pada pokoknya saksi-saksi ini adalah orang yang mengetahui betul, mendengar, dan mengetahui terkait peristiwa ini. Terlebih kerjanya seperti apa belum bisa kita sampaikan," tuturnya.

LPSK Koordinasi dengan Polisi

Baca juga: Terungkapnya Sisi Gelap Daycare Milik Meita Irianty di Depok: Tak Punya Izin, Bakal Ditutup Disdik

Kepala Biro Penelahaan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan menuturkan, pihaknya segera menelaah permohonan yang diajukan korban dan saksi.

Penelahaan tersebut dilakukan dengan meminta para pemohon dan pihak-pihak yang memiliki informasi terkait dengan kasus.

Di antaranya yakni penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Meto Depok yang menetapkan pemilik daycare sebagai tersangka.

"Pertama kita mendalami, kedua permintaan informasi koordinasi dengan aparat terkait, dengan penyidik. Prosesnya sudah sampai mana di Polres Depok," kata Ramdan.

Mengutip TribunJakarta.com, koordinasi ini untuk mengetahui kronologi kasus penganiayaan berdasarkan penyiudikan polisi serta siapa saja saksi yang sudah diperiksa.

"Di samping juga ada hak-hak lain yang kita lihat nanti, kecocokan antara saksi dan dalam layanan harus kita seimbangkan. Ini yang kita akan dalami, telaah, investigasi," ujarnya.

Dari hasil penelaahan tersebut lah LPSK akan memutuskan, apakah menerima permohonan perlindungan atau tidak, dan bentuk perlindungan apa yang diberikan.

"Sehingga saksi-saksi dan atau korban benar-benar bersaksi dengan percaya diri (hingga tingkat peradilan). Kemudian bebas dari intimidasi, tekanan, itu yang kita pastikan," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK Koordinasi dengan Polisi untuk Kaji Perlindungan Korban Penganiayaan Balita di Daycare Depok

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Abdi Ryanda Shakti)(TribunJakarta.com, Bima Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini