TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - AS (24) tega membunuh istrinya, Irma Novitasari (24) dengan cara digorok menggunakan golok di Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam melakukan aksi pembunuhan, pelaku AS mengajak tiga temannya AG (22), US (30), dan AK (21).
Setelah dibunuh, jasad korban dikubur di belakang rumah pelaku.
Aksi pembunuhan yang terjadi Januari 2024 ini baru terungkap akhir Juli 2024 setelah keluarga korban melapor kepada polisi soal hilangnya Irma Novitasari.
Kronologis dan Motif Pembunuhan
Pembunuhan yang dilakukan AS bermula saat dia mendapatkan kabar bila istrinya Irma Novitasari berselingkuh dengan pria lain.
Kabar yang belum jelas kebenarannya tersebut membuat AS meradang.
Terbakar api cemburu, AS pun merencanakan menghabisi nyawa istrinya pada Desember 2023.
AS pun mengajak tiga temannya untuk memuluskan rencananya.
Hingga akhirnya, korban Irma Novita pun dieksekusi dengan cara sadis di rumah pelaku pada Januari 2024.
Baca juga: Motif Adik di Surabaya Bunuh Kakak Perempuan, Jasad Ditemukan dalam Kondisi Terikat Kabel
Saat melakukan pembunuhan, ketiga teman pelaku berperan memegangi tangan, kaki, serta menyumpal mulut korban.
Sementara otak pembunuhan AS berperan menggorok korban Irma Novitasari hingga tewas.
"AS menggorok korban dengan menggunakan golok," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, saat jumpa pers di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jumat (2/8/2024).
Setelah dipastikan istrinya meninggal dunia, AS lantas menyuruh ketiga temannya menggali lubang untuk menguburkan jasad korban di belakang rumah.
"AS kemudian meminta satu orang temannya lagi untuk membuat gali kuburan, dan kemudian dikubur," kata Kapolres.
Baca juga: 5 Fakta Wanita Bunuh Selingkuhan di Bali, Ternyata Sudah 14 Tahun Jalin Cinta Terlarang
Setelah melakukan aksinya, pelaku pun lantas kabur ke daerah Bogor, Jawa Barat.
Kasus terungkap setelah keluarga korban tak kunjung mendapat kabar soal keberadaan Irma Novita.
Selama 7 bulan lamanya, keluarga korban mencari keberadaan Irma Novita.
Baru 28 Juli 2024, keluarga korban mendapatkan petunjuk bila Irma Novita sudah meninggal dunia, setelah mendatangi rumah pelaku.
"Informasi dari warga ada yang mengatakan bahwa korban tidak usah dicari karena sudah dibunuh suaminya yaitu tersangka AS," kata Kapolres.
Mendengar mendengar kabar tersebut, keluarga korban, Ilyas Tari (30) melaporkan informasi tersebut kepada Polsek Pacet.
Atas informasi tersebut, Satreskrim dan Polsek Pacet langsung melakukan investigasi.
Ternyata benar, korban meninggal dibunuh suaminya.
Polisi pun lantas menangkap AS bersama 3 tersangka lainnya.
"Tersangka AS melarikan diri ke Kabupaten Bogor hingga akhirnya ditangkap," ucap dia.
Sementara tiga pelaku lainnya ditangkap di Kabupaten Bandung.
Kusworo mengatakan pihaknya dari jajaran Satreskrim Polresta Bandung dengan tim Inafis melakukan proses ekshumasi kepada tempat yang dijadikan lokasi penguburan jenazah Irma oleh para tersangka.i
"Namun demikian beberapa luka perkenaan yang disesuaikan dengan keterangan tersangka sudah bisa kita identifikasi dan nantinya akan dikuatkan oleh dokter dalam berita acara hasil autopsi," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup
(Tribunnews.com/ Tribunjabar.id/ Adi Ramadhan Pratama)