Menurutnya, keterangan yang disampaikan anggota DPRD Halmahera Selatan itu adalah fitnah.
"Di keluarga kami itu pacaran saja tidak boleh, jadi ini fitnah yang disampaikan oleh saksi Eliya Gabrina Bachmid," tandasnya saat diwawancarai usai sidang terdakwa Ramadhan Ibrahim.
Kirim Uang ke 34 Wanita
Di sidang yang sama, terungkap nama-nama wanita yang pernah menerima uang dari Abdul Ghani.
Sekurang-kurangnya ada 34 wanita yang menerima uang dari mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu.
Sederet nama-nama tersebut ada yang merupakan pegawai bank, pramugari, hingga Puteri Indonesia Maluku Utara 2022.
Nominal uang yang ditransfer Abdul Ghani pun bervariasi, mulai dari puluhan, ratusan juta, hingga miliaran rupiah.
Satu dari 34 wanita yang menerima transferan dari Abdul Ghani yakni Puteri Indonesia Maluku Utara 2022, Gusti Chairunnysa Kusumayuda.
Wanita yang akrab disapa Runny itu dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat Abdul Ghani, Rabu (31/7/2024).
Dalam kesaksiannya, Runny mengaku tak memiliki hubungan apa-apa dengan Abdul Ghani.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani: Risiko Jabatan, Kadang Kita Salah
Hakim lantas menanyakan soal kiriman uang dari Abdul Ghani melalui ajudan kepada Runny.
Runny mengakui, ia menerima uang dari Abdul Ghani sebanyak 10 kali dengan total Rp 200 juta.
"Iya pernah, Yang Mulia, saya dapat uang tunai dari terdakwa AGK. Seingat saya ada sekitar 10 kali, rata-rata Rp 50 juta yang Mulia," katanya, Rabu.
Uang itu digunakan Runny untuk kebutuhan biaya pendidikannya.
"Uang itu dikirim Yang Mulia untuk biaya pendidikan saya Yang Mulia," imbuhnya.