TRIBUNNEWS.COM - Nama Wali Kota Medan, Bobby Nasution, muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024) lalu.
Nama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diungkit Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.
Bobby Nasution diistilahkan sebagai 'Blok Medan' oleh saksi lantaran semasa menjabat Abdul Ghani diduga sering memakai istilah tersebut untuk menggambarkan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Merespons hal tersebut, Bobby enggan memberikan banyak komentar.
Menurutnya, pembahasan dalam persidangan tak elok untuk dikomentari.
Suami Kahiyang Ayu itu hanya menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti aturan yang ada, apa pun keputusan persidangan nanti.
"Itu kan hasil sidang. Saya rasa, kalau dikomentari tidak etis."
"Silakan saja dibahas di persidangan apa pun keputusannya kita ikuti saja," ucapnya di Medan, Sumatra Utara, Sabtu (3/8/2024), dilansir Tribun-Medan.com.
Diberitakan sebelumnya, Suryanto Andili mengaku istilah Blok Medan adalah Bobby Nasution.
Dilansir TribunTernate.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andri Lesmana, lantas mempertanyakan istilah Blok Medan tersebut.
Berikut tanya jawab jaksa dan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili saat pemeriksaan saksi di persidangan:
Baca juga: Kelakuan Abdul Ghani Eks Gubernur Maluku Utara: Disebut Sering Order Cewek-Kirim Uang ke 34 Wanita
Jaksa: Istilah itu merupakan nama perusahan ataukah nama orang? Kenapa Medan? Kan bisa saja Ternate atau Obi?
Suryanto: Hanya itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah Blok Medan) Bobby Nasution.
Menurut Suryanto, Bobby Nasution yang dimaksud itu sepengetahuannya adalah Wali Kota Medan.