News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 Fakta Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru, Positif Narkoba hingga Tetangga Ungkap Kondisi Keluarga

Penulis: tribunsolo
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas kasus kecelakaan menabrak ibu rumah tangga (IRT) alias emak-emak hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai jalur Selatan, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024).

TRIBUNNEWS.COM – Seorang mahasiswi di Pekanbaru, Marisa Putri (21) menjadi tersangka atas perbuatannya menabrak ibu rumah tangga di Pekanbaru, pada Sabtu (3/8/2024) pagi.

Kejadian nahas tersebut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Korban yang ditabrak oleh Marisa Putri yaitu ibu rumah tangga (IRT), Renti Marningsih (46) meninggal dunia.

Berdasarkan hasil tes urine terhadap MP, terindikasi positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine.

Berikut deretan fakta mahasiswi tabrak IRT di Pekanbaru, Riau, dirangkum dari Tribunpekanbaru.com, Senin (5/8/2024):

1. Tersangka adalah Mahasiswi Psikologi

Mahasiswi penabrak IRT di Pekanbaru terdaftar sebagai mahasiswi jurusan Psikologi di salah satu universitas swasta di Riau.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin mengatakan Marisa Putri merupakan mahasiswi semester 3.

“Dia mahasiswi ilmu psikologi, masih semester 3 di Universitas Abdurrab,” ujarnya.

Hal ini memperjelas status pendidikan tersangka.

Pasalnya ia sempat disebut sebagai mahasiswi kedokteran, bahkan ada yang menyebut mahasiswi ilmu komunikasi.

Berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), nama lengkap Marisa Putri terdaftar sebagai peserta didik baru tahun 2023 dengan jenjang sarjana S1 Psikologi.

Baca juga: Pekanbaru Gempar, Mahasiswi Dugem Tenggak Miras dan Ekstasi Setengah Butir, Pulang Tabrak Emak-emak

2. Gabung Karaoke hingga Konsumsi Miras

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, mengatakan kejadian laka lantas tersebut dimulai Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 00.00 WIB.

Tersangka bersama rekannya saudari T diminta untuk bergabung karaoke di KTV.

Saat tiba di Sago KTV, sudah ada rekan yang lain, O dan T.

Selang beberapa waktu, tersangka ditawarkan narkoba jenis Inex oleh T sebanyak ½ butir.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini