TRIBUNNEWS.COM - Marisa Putri (21), mahasiswi yang tabrak emak-emak hingga tewas di Kota Pekanbaru, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menghadirkan langsung Marisa Putri saat konferensi pers kasus tersebut.
Marisa Putri di hadapan polisi dan rekan media memberikan pernyataannya.
Ia menyadari kesalahannya telah menabrak korban bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kesalahan yang saya buat pada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan," kata Marisa Putri, dikutip dari Instagram @humaspolrestapekanbaru, Senin (5/8/2024).
Marisa Putri dalam kesempatannya juga mengakui saat kejadian dalam kondisi mabuk.
Selain alkohol, ia diketahui positif konsumsi narkoba.
"Saya dalam keadaan tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban."
"Saya sangat menyesal sekali atas kelakuan saya," katanya dengan tersengal-sengal.
Terakhir, Marisa Putri turut mengaku mobil yang terlibat kecelakaan adalah miliknya pribadi.
Informasi tambahan, Marisa Putri berstatus sebagai seorang mahasiswi.
Ia berkuliah di Universitas Abdurrab Pekanbaru.
Dikutip dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Marisa Putri masih aktif sebagai mahasiswi 2023/2024 Genap.
Sedangkan jurusan yang Marisa Putri ambil adalah S1 Psikologi.