TRIBUNNEWS.COM - Jaimas Simaremare (40), ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pelatih renang wanita bernama Asliani Siregar (35).
Kasus penganiayaan dilakukan di Kolam Renang Sabty Garden, Asahan, Sumatra Utara dan menjadi viral di media sosial.
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Asahan pada Senin (6/8/2024).
Jaimas Simaremare mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korban yang sempat pingsan dan terjatuh ke kolam akibat perbuatannya.
"Perlu diketahui, setelah kejadian tersebut. Saya membantu korban yang pingsan dan memastikan kalau dia baik-baik saja."
"Saya sempat syok melihat korban yang pingsan. Namun, setelah dia duduk, baru saya pergi meninggalkan korban," ucapnya, Senin, dikutip dari TribunMedan.com.
Ia menjelaskan perselisihan terjadi lantaran harga privat renang yang ditawarkan korban lebih murah.
"Saya sudah tiga tahun melatih di kolam renang itu. Sedangkan korban dua tahun. Saya memasang tarif Rp 500 meter persatu gaya sampai bisa, sedangkan korban Rp 500 ribu per dua gaya sampai bisa," bebernya.
Selain itu, jadwal latihan keduanya bentrok sehingga terjadi perebuatan area latihan.
"Anak saya mau sprint di kolam besar, sedangkan anak didiknya ada di sisi berlawanan. Saya minta geser agar tidak terjadi tabrakan. Maka dari itulah kejadian seperti di video itu terjadi," jelasnya.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan korban masih menjalani perawatan usai mengalami pembengkakan hingga pendarahan di area kemaluan.
Baca juga: Pelatih Renang Tendang Alat Vital Guru Wanita: Pelaku Tidak Terima Korban Pasang Tarif Lebih Murah
"Berdasarkan dari hasil visum repertum, ada tiga luka memar di bagian alat vital korban. Dimana, ada luka memar di bibir besar kemaluan, memar di bibir kecil kemaluan, dan luka lecet di kemaluan korban," tuturnya.
Berdasarkan hasil visum, luka memar diakibatkan benturan benda tumpul.
Tersangka mengayunkan tendangan tiga kali dan mengenai alat vital korban.