"Keterangan mereka yang sudah diamankan ini masih terus kita dalami, masih dikonfrontir lagi," tutur Kombes Manang.
Kombes Manang lantas menjelaskan, seiring proses pidana Marisa berlangsung, sosok yang bersangkutan juga akan direhabilitasi untuk memulihkan diri dari narkoba.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, Marisa Putri mengendarai mobil di bawah pengaruh narkoba.
Hasil tes urine yang dilakukan sesaat setelah Marisa diamankan akibat menabrak korban menunjukkan yang bersangkutan positif zat amphetamine dan methamphetamine.
Marisa Putri Minta Maaf
Diberitakan sebelumnya, Marisa Putri hanya bisa menunduk saat dihadirkan dalam ekspos kasus di Markas Polresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024).
Mahasiswi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.
Ketika diberikan kesempatan untuk bicara, Marisa menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya perbuat, kepada keluarga korban, keluarga yang ditinggalkan," ungkap Marisa.
Ia mengaku tak sadar dan tak sengaja menabrak Renti Marningsih sampai meninggal dunia.
"Saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya. Saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan."
"Saya benar-benar tidak sengaja menabrak korban dan saya dalam keadaan tidak sadar," ucapnya.
Adapun Marisa dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Kronologi Kejadian
Kronologi kecelakaan ini telah dijelaskan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.
Kecelakaan tersebut melibatkan Marisa Putri, pengendara mobil Toyota Raize dengan nomor polisi (nopol) BM 1959 FJ dan Renti Marningsih, pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR dengan nopol BM 4697 JZ.