News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Kasus Mahasiswi Tabrak Wanita hingga Tewas di Pekanbaru, 3 dari 5 Teman Marisa Sudah Ditangkap

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas kasus kecelakaan menabrak ibu rumah tangga (IRT) alias emak-emak hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai jalur Selatan, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024). Tersangka disebut polisi sempat minum minuman keras (miras) dan mengonumsi narkoba di tempat hiburan malam sebelum kecelakan terjadi. Pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 dari 5 teman Marisa Putri (21). Perempuan berinisial SW (21) alias T diamankan saat mau kabur ke luar kota.  

"Keterangan mereka yang sudah diamankan ini masih terus kita dalami, masih dikonfrontir lagi," tutur Kombes Manang.

Kombes Manang lantas menjelaskan, seiring proses pidana Marisa berlangsung, sosok yang bersangkutan juga akan direhabilitasi untuk memulihkan diri dari narkoba.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, Marisa Putri mengendarai mobil di bawah pengaruh narkoba.

Hasil tes urine yang dilakukan sesaat setelah Marisa diamankan akibat menabrak korban menunjukkan yang bersangkutan positif zat amphetamine dan methamphetamine.

Marisa Putri Minta Maaf

Diberitakan sebelumnya, Marisa Putri hanya bisa menunduk saat dihadirkan dalam ekspos kasus di Markas Polresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024).

Mahasiswi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.

Ketika diberikan kesempatan untuk bicara, Marisa menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya perbuat, kepada keluarga korban, keluarga yang ditinggalkan," ungkap Marisa.

Ia mengaku tak sadar dan tak sengaja menabrak Renti Marningsih sampai meninggal dunia.

"Saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya. Saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan."

"Saya benar-benar tidak sengaja menabrak korban dan saya dalam keadaan tidak sadar," ucapnya.

Adapun Marisa dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kronologi Kejadian

Kronologi kecelakaan ini telah dijelaskan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.

Kecelakaan tersebut melibatkan Marisa Putri, pengendara mobil Toyota Raize dengan nomor polisi (nopol) BM 1959 FJ dan Renti Marningsih, pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR dengan nopol BM 4697 JZ.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini