"Hanya ditanyakan apa yang mereka lakukan dan kenapa melaporkan Aep dan Dede serta kerugian yang mereka derita," katanya.
Ia menuturkan, penyidik dari Mabes Polri juga akan meminta keterangan saksi-saksi lainnya.
"Tentu keterangan para terpidana ini akan dikonfrontir dengan saksi lain mungkin dengan Dede atau Aep atau lainnya,"
"Tadi mereka pun menceritakan secara runtut. Mungkin sekitar ada 40-50 pertanyaan," katanya.
Kuasa Hukum Liga Akbar Minta Rudiana Dihadapkan dengan Kliennya
Sementara itu di sisi lain, kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach meminta dua penyidik yang diduga mengarahkan kliennya untuk memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016 lalu untuk dipertemukan dengan Iptu Rudiana dan kliennya.
"Pelaporan yang dilakukan Rudiana terhadap klien kami, Liga Akbar, ini sah-sah saja,"
"Tapi jika memang Rudiana menganggap apa yang diucapkan oleh Liga Akbar merupakan fitnah atau semacamnya, kami meminta dua penyidik yang memeriksa Liga Akbar pada tahun 2016 juga diperiksa,"
"Dipertemukan antara Rudiana, Liga Akbar, dan penyidik itu, dikonfrontir mana yang benar." ujar Yudia.
TribunJabar.id mewartakan, pihaknya yakin semua akan terungkap apabila penyidik yang sekarang bisa melakukan secara objektif dan transparan, serta profesional.
Selain itu, ia juga menyebut nama penyidik yang selama ini belum muncul di media, yakni Agus Mulyadi dan Indra Tirta Purnama.
Baca juga: Tim Mabes Polri Periksa 4 Terpidana Pembunuh Vina Cirebon 10 Jam, Penyelidik Ajukan 40-50 Pertanyaan
"Penyidik pertama itu bernama Agus Mulyadi dan Indra Tirta Purnama. Mereka berdua lah yang memeriksa Liga Akbar pada saat di Polres Cirebon Kota pada tahun 2016 lalu." lanjut Yudia.
Menurut Yudia, keduanya merupakan penyidik dari Polda Jabar yang melakukan pemeriksaan di Polres Cirebon Kota.
"Keduanya, sepengetahuan saya, setelah kami mencari informasi, dua penyidik ini dari Polda Jabar yang pemeriksaannya dilaksanakan di Polres Cirebon Kota." kata Yudia.
Yudia mengatakan, secara jelas di BAP tersebut, kopnya itu Polda Jabar.