"Saya melihat di situ sampai diangkat pakai mobil, Pak," kata Adi.
Adi yang langsung menyambangi korban kecelakaan itu, melihat keduanya dalam keadaan telungkup.
Dedi pun memastikan sosok yang dilihat Adi itu benar-benar Vina dan Eky.
Dedi menunjukkan foto Vina saat ditemukan di Flyover Talun itu, posisinya telentang.
"Telungkup seingat saya, laki-lakinya telungkup. Itu sudah dibalik, Pak, mungkin."
Baca juga: Sudah 3 Hari di Bareskrim Polri, Iptu Rudiana Disebut Jalani Pemeriksaan Internal Kasus Vina Cirebon
"Coba kalau yang pertama di situ mau bersuara aja, mau jadi saksi aja. Pokoknya waktu itu ada orang yang boncengan juga (menyaksikan)," kata Adi.
Dedi pun menanyakan kesiapan Adi untuk bersaksi kepada Mabes Polri.
"Jadi Bapak siap di-BAP Mabes Polri?" tanya Dedi. Adi menjawab tegas,"siap!"
"Yang penting saya dikasih pengacara," lanjutnya.
Kasus pembunuhan
Seperti diketahui, kematian Vina dan Eky 2016 silam sudah berproses hukum sebagai pembunuhan berencana, bukan kecelakaan.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara akibat tuduhan tersebut.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Baca juga: Salah Satu Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK, Iptu Rudiana Diharapkan Jadi Saksi
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani awalnya dinyatakan polisi sebagai buron.