TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak berinsial F (5) jadi korban penganiayaan di tempat penitipan anak Early Steps Daycare, Pekanbaru, Riau.
Ibu korban, Aya Sopia (41) pun melaporkan tindak penganiayaan ini ke polisi.
Anak Aya diketahui dapatkan penganiayaan berupa kakinya dilakban ke kursi dan mulut juga dilakban.
Aya pun melaporkan hal tersebut ke polisi hingga akhirnya pemilik daycare berinisial W ditetapkan jadi tersangka.
Kepada TribunPekanbaru.com, Aya bercerita bahwa ia sangat kecewa dengan perlakuan yang dilakukan terhadap anaknya.
Padahal, ia sudah membayar Rp1,3 juta per bulan dan uang pangkal senilai Rp3 juta.
Ia menceritakan, F sudah dititipkan selama tujuh bulan.
Kini, setelah apa yang terjadi, Aya menceritakan putrinya alami trauma.
Ia marah lantaran anaknya diperlakukan tidak seperti semestinya.
Seperti kaki diikat di kursi bayi, mulut dilakban, hingga tak diberi makan dari pagi hingga sore hari.
Selain iu, Aya mengatakan bahwa anaknya merupakan anak berkebutuhan khusus, yakni hiperaktif dan keterlambatan bicara.
Baca juga: 5 Fakta Penganiayaan Anak di Daycare di Pekanbaru: Pemilik Jadi Tersangka, Kak Seto Turun Gunung
"Sudah diterapi, cuma kan katanya harus dipancing dengan bergaul dengan kawan-kawannya, makanya saya masukkan day care," ucap Aya.
Kekecewaan Aya bertambah saat pemilik daycare menyanggupi mengasuh F, terkait dengan kondisi F yang butuh perhatian lebih.
"Di sana ada 20 anak, tapi pengasuhnya cuma 3. Ada anak bayi lagi. Jadi tidak ter-handle," ungkap Aya.
F, lanjut Aya, sering menangis ketika hendak diantar ke daycare tersebut.
"Kalau memang tidak ter-handle harusnya balikin ke saya. Kenapa mesti mengikat anak saya kalau tak sanggup," beber Aya.
W Ditetapkan Tersangka
Sementara itu, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pemilik daycare, wanita berinisial W, jadi tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Porlesta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.
Dikutuip dari TribunPekanbaru.com, W dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, ancaman di bawah 5 tahun penjara," kata Bery, Kamis (8/8/2024).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, W tidak ditahan lantaran ancaman penjara masih di bawah lima tahun.
Selain itu, Bery juga menuturkan pihak kepolisian telah memeriksa pengasuh daycare yang berinisial D.
"Sudah lima orang kita periksa, termasuk terlapor pemilik daycare inisial W dan dan pengasuh berinisial D. Saat ini masih berproses," ujar Bery.
Tanggapan Kak Seto
Sementara itu, Seto Mulyadi alias Kak Seto, mengatakan anak-anak korban kekerasan di tempat penitipan kini mengalami trauma dan tak mau sekolah.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) tersebut menekankan, korban harus mendapatkan pendampingan psikologi.
Baca juga: Seusai Kasus Meita Irianty, Balita Dianiaya Terjadi di Daycare Pekanbaru, Pemilik Jadi Tersangka
"Selain pelaku, korban jangan dilupakan, harus segera dapat treatment psikologis, agar tumbuh kembangnya baik dan cepat pulih sediakala," ucapnya, Kamis (8/8/2024).
Ia pun meminta tempat penitipan anak di Pekanbaru yang jadi sarang kekerasan tersebut untuk segera ditutup.
"Kami menyimpulkan, ini fenomena gunung es yang banyak terjadi di beberapa tempat."
"Kekerasan terhadap anak tidak terdeteksi lingkungan. Ini terungkap karena ada laporan," katanya.
Selain itu, Kak Seto bersama LPAI Riau pun sudah mendatangi Polres Pekanbaru dan meminta kasus ditangani secara tuntas.
"Kami mendesak ini adalah bukan delik aduan, meski tidak ada pengaduan."
"Meski damai, hukum harus ditegakkan dan pidana harus berlangsung."
"Supaya jadi pembelajaran di tempat lain. Kami apresiasi juga adanya orang yang berani melapor," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Alasan Awal Ibu Korban Masukkan Anak ke Daycare Pekanbaru, 'Harusnya Balikin ke Saya Kenapa Diikat'
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunPekanbaru.com, Rizky Armanda/Syafruddin Mirohi)