TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita bernama Aya Sopia (41) melaporkan dugaan kekerasan yang dialami anaknya di tempat penitipan anak atau daycare di Kota Pekanbaru, Riau.
Anaknya, F, diduga dianiaya oleh dua pengasuh di daycare tersebut.
Bahkan, video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Setelah ditelusuri, ternyata dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Early Steps Daycare Pekanbaru.
Sejumlah saksi, termasuk pemilik dan pengasuh daycare pun kini telah diperiksa polisi.
1. Pemilik Jadi Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pemilik daycare, wanita berinisial W, jadi tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Porlesta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.
Dikutuip dari TribunPekanbaru.com, W dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, ancaman di bawah 5 tahun penjara," kata Bery, Kamis (8/8/2024).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, W tidak ditahan lantaran ancaman penjara masih di bawah lima tahun.
Selain itu, Bery juga menuturkan pihak kepolisian telah memeriksa pengasuh daycare yang berinisial D.
Baca juga: Seusai Kasus Meita Irianty, Balita Dianiaya Terjadi di Daycare Pekanbaru, Pemilik Jadi Tersangka
"Sudah lima orang kita periksa, termasuk terlapor pemilik daycare inisial W dan dan pengasuh berinisial D. Saat ini masih berproses," ujar Bery.
2. Pernah Terjadi Sebelumnya
Masalah yang terjadi di daycare yang terletak di Jl Kaharuddin Nasution Marpoyan, Pekanbaru ini ternyata sudah lama terjadi.
Bahkan, ada laporan resmi ke Polresta Pekanbaru pada 31 Mei 2024.