News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Video Rumah Horor di Semarang, 7 Saksi Diperiksa Polisi, 5 Konten Kreator Bakal Dipanggil

Penulis: tribunsolo
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar youtuber membuat konten horor dan lakukan uji nyali 24 jam di sebuah rumah milik AH tanpa seizinnya. Kini 7 saksi diperiksa polisi dan akan memanggil 5 konten kreator lainnya.

TRIBUNNEWS.COM – Polisi telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus pembuatan konten horor di sebuah rumah tanpa seizin pemilik rumah.

Rumah tersebut berlokasi di Jalan Abdulrahman Saleh, RT 2 RW10, Kembangarum, Semarang Barat, Jawa Tengah.

Para konten kreator dilaporkan ke polisi selepas membuat konten horor yang diunggah ke media sosial.

Setelah memeriksa saksi yang meliputi pelapor, ketua RT setempat, pihak bank dan lainnya.

Dilansir TribunJateng.com, Kepala Unit (Kanit) Tindak PidanaTertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo akan memeriksa mantan direktur perusahaan properti.

"Para saksi lainnya dalam waktu dekat ini akan diperiksa adalah seorang (mantan) direktur perusahaan properti. Dia minta jadwal ulang pemeriksaan," ujarnya.

Mantan direktur perusahaan properti merupakan orang yang memberi kuasa kepada Ahmad (27) atau AH untuk melaporkan kasus ini ke ranah hukum.

Rumah tersebut milik mantan direktur perusahaan properti yang sertifikat rumahnya dijaminkan ke sebuah bank.

"Sertifikat rumah itu memang dijaminkan ke bank, tapi pihak perusahaan properti yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas) itu masih punya hak atas kepemilikan rumah tersebut," sambung Johan.

Usai memeriksa para saksi, pihaknya akan memeriksa pihak terlapor yakni para konten kreator.

"Para konten kreator atau terlapor bakal dipanggil selepas pemeriksaan pemilik dan saksi selesai," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, anak pemilik rumah, Ahmadilhadi alias AH (27) melaporkan enam konten kreator ke polisi terkait dua laporan yaitu UU ITE dan adanya dugaan pencurian.

Para konten kreator yang dilaporkan ke polisi meliputi JoeKal dengan judul video “Uji Nyali 24 Jam di Rumah Jutawan Arab”, Joe Alinskiejudul video “Akibat Terlalu Meremehkan Uji Nyali di Rumah Kosong Terbengkalai Jutawan Arab”.

Kemudian Rusdy Ramadhan (Bangku Kosong TV), Fredika Channel “Rumah Milyader Mewah Milik Keturunan Arab Dibiarkan Terbengkalai beserta isinya”,serta @Kmus 99 Tiktok dan Zyfa Story di Tiktok Live.

Baca juga: Cerita Pengalaman Horor Luna Maya Ditempel Makhluk Halus Saat Syuting Film Panggonan Wingit

Dilansir Kompas.com, kasus ini telah mengerucut pada kesimpulan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini