News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Pengakuan Farhat Abbas Menangis dan Rasakan Keanehan saat Saka Tatal Sumpah Pocong

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal menjalani sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Cirebon, Jumat (9/8/2024) siang. Sumpah Pocong Saka Tatal diiringi tangisan dari para kuasa hukumnya hingga Farhat Abbas ngaku merasakan keanehan tersendiri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkuak terjadi keanehan saat Saka Tatal melakukan sumpah pocong pada Jumat (9/8/2024) kemarin di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon.

Keanehan ini diungkap dan dirasakan langsung oleh kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas.

"Tiba-tiba yang saya rasakan itu yang tadinya panas tiba-tiba dingin kayak ada angin, semoga ini adalah petunjuk alam, Saka orang baik," kata Farhat Abbas sambal terus terisak.

"Bayangkan kalau anak kita kalau yang dizolimi bagaimana, coba dibayangkan," imbuhnya.

Untuk diketahui Sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal membuat masyarakat sekitar antusias untuk melihat.

Selain itu, sanak keluarga dan para tim kuasa hukumnya juga ikut berada di dekat Saka Tatal kala bersumpah.

Farhat Abbas dan kuasa hukum yang lain berderai air mata kala menyaksikan perjuangan kliennya ini untuk mencari keadilan.

Diketahui, melalui tayangan Youtube Official iNews, sumpah pocong Saka Tatal tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran sosok Iptu Rudiana.

Pasalnya, kubu Saka Tatal sempat menagih janji Iptu Rudiana yang pernah menyebut ingin melakukan sumpah pocong.

Bedanya, jika sumpah pocong yang dilontarkan Iptu Rudiana menyoal kematian anaknya, Eky, sedangkan tantangan dari kubu Saka Tatal mengenai hal lain.

Bahkan, Farhat Abbas sudah melayangkan undangan sumpah pocong kepada Iptu Rudiana.

Baca juga: Abdi Dalam Pendopo Padepokan Amparan Jati Cirebon Sebut Sumpah Pocong Saka Tatal Spektakuler

Dikutip TribunJakarta.com dari media sosial, sumpah pocong tersebut meliputi 5 materi.

Surat undangan bernomor 079/S/FA&R/VIII/2024 itu tertanggal 4 Agustus 2024 dan ditandatanginya selaku kuasa hukum Saka Tatal.

"Materi sumpah pocongnya meliputi penangkapan non procedural; penganiayaan dan penyiksaan terhadap klien kami yang pernah dilakukan; pengarahan untuk memberikan keterangan palsu dan rekayasa pembunuhan," kata Farhat Abbas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini