TRIBUNNEWS.COM - Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, berharap Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
Padahal, sebelumnya Aryanto mempercayai para terpidana merupakan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Tak hanya itu, Aryanto adalah orang yang menyuruh Rudiana untuk melakukan sumpah pocong di depan media. (*)
BERITA REKOMENDASI